Kasus Dugaan Pengeroyokan Libatkan Oknum Polisi, Polres Maros Resmi Naikkan ke Penyidikan

foto: istimewa 

Maros – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga yang melibatkan oknum anggota Polres Maros resmi naik ke tahap penyidikan. Terlapor dalam perkara ini adalah Bripda AN (23), anggota Unit Jatanras Polres Maros.

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (31/12/2025) sekitar pukul 23.46 Wita di Jalan Gladiol, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, tepatnya di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB).

Insiden bermula saat korban berinisial Akbar menyalakan dan meletuskan petasan yang mengenai kaki Bripda AN yang tengah bertugas mengamankan malam pergantian tahun. Teguran berujung adu mulut, namun sempat dilerai pengunjung.

“Petasan mengenai kaki terlapor. Terjadi cekcok, namun sempat dilerai,” ujar Douglas, Sabtu (3/1/2026).

Namun situasi kembali memanas. Bripda AN disebut kembali ke pos pengamanan lalu mendatangi lokasi bersama sejumlah personel lain. Dugaan penganiayaan terjadi saat korban hendak diamankan ke Posko Jatanras Polres Maros.

Polres Maros telah memeriksa dua saksi masyarakat dan 13 anggota Polres Maros. Berdasarkan hasil gelar perkara, status kasus resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Status perkara resmi naik ke tahap penyidikan,” tegas Douglas.

Dalam penanganan pidana, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 472 KUHP.

Di sisi lain, Propam Polres Maros juga melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri. Sanksi akan ditentukan melalui sidang kode etik.

“Atas nama pimpinan Polres Maros, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga, dan masyarakat. Tidak ada perlindungan khusus bagi anggota yang terbukti melanggar hukum,” kata Douglas.

Hingga kini, Bripda AN masih berstatus terlapor, dan penyidik menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini mencuat ke publik setelah video dugaan penganiayaan beredar luas di media sosial melalui akun Instagram @maros.informasi. Dalam unggahan tersebut, korban terlihat mengalami lebam di wajah. Keluarga korban juga mengklaim penganiayaan berlanjut saat korban berada di Mapolres Maros, termasuk dugaan pemaksaan penandatanganan surat perdamaian.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang tuntutan transparansi serta penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangan.(***)

Pos terkait