Polres Berau Bongkar Jaringan Narkoba di Karang Ambun, Sita Lebih dari 50 Gram Sabu

Berau – Polres Berau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Karang Ambun, Kec. Tanjung Redeb, Kab. Berau, Senin (12/01/2026). Dalam pengungkapan ini, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau mengamankan tiga pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 50 gram.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Karang Ambun. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial SA (38) dan DD (44) sekitar pukul 15.00 WITA. Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah paket sabu seberat 8,40 gram beserta barang bukti pendukung lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari JP (33). Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menggerebek rumah kontrakan JP di Kelurahan Sei Bedungun sekitar pukul 16.00 WITA.

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sembilan bungkus sedang sabu seberat total 46,33 gram, alat hisap, plastik kemasan, uang tunai, sepeda motor, dan telepon genggam.

“Seluruh barang bukti beserta ketiga tersangka telah kami amankan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, ujar AKP Agus Priyanto.

Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

Oleh: Muh. Yunus

Pos terkait