Bulukumba – Setelah tiga bulan buron, seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya diringkus Tim Resmob Polres Bulukumba. Terduga pelaku berinisial SN (36), warga Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 Wita, oleh Tim Resmob yang dipimpin Aiptu Muhammad Usman.
Kasus curanmor ini terjadi di BTN Rindra 6, Desa Taccorong, pada 28 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Korban berinisial AG (23), seorang mahasiswa asal Kecamatan Kajang, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox merah yang diparkir di teras rumah dalam kondisi tidak terkunci. Kerugian korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba IPTU Muhammad Ali, S.Sos. menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan intensif hingga mengantongi identitas pelaku. Namun, SN sempat menghilang dan sulit dilacak.
“Dari hasil pengembangan, kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe. Anggota langsung bergerak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan,” ujar IPTU Muhammad Ali, Rabu (21/1/2026).
Diketahui, sepeda motor hasil curian tersebut telah diubah warnanya oleh pelaku untuk mengelabui petugas. Dari hasil interogasi awal, SN mengakui perbuatannya dan menyebut kunci motor korban masih terpasang saat aksi pencurian dilakukan.
Lebih lanjut, SN diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang telah tiga kali terlibat perkara serupa dan baru satu bulan keluar dari Lapas sebelum kembali melakukan aksi kejahatan.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani perawatan medis di RSUD Sultan Daeng Radja. Setelah kondisinya membaik, SN akan menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku..
Lp: Kamaluddin kr.Tompo







