Dugaan judi sabung ayam skala besar digelar dijeneponto, Amph akan Gelar aksi di Polda sulsel.

Jeneponto – Praktik dugaan Perjudian sabung ayam berskala besar disinyalir beroperasi di Kabupaten Jeneponto. Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung secara terorganisir, terbuka, dan melibatkan jaringan yang tidak kecil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, arena sabung ayam diduga kerap beroperasi dengan jumlah peserta dan taruhan Ratusan Juta, bahkan melibatkan orang-orang dari luar daerah. Ironisnya, praktik ini seolah kebal hukum dan terus berlangsung tanpa penindakan tegas, sehingga memunculkan dugaan pembiaran atau lemahnya pengawasan aparat penegak hukum.

Kami mendapatkan informasi bahwa dugaan praktik judi sabung akan kembali di gelar di wilayah jeneponto dengan laga reguler dan laga Derby pada 25 – 26 Januari di wilayah Jeneponto dengan Jumlah Peserta dan Bet Pertarungan yang fantastis. Padahal, praktik sabung ayam dengan unsur taruhan jelas merupakan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang secara tegas melarang setiap bentuk perjudian dengan ancaman pidana penjara. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berdampak serius terhadap ekonomi keluarga, serta berpotensi memicu tindak kriminal lain di lingkungan masyarakat.ujar Asdar selaku Jendral Lapangan

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum mempertanyakan komitmen dan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas praktik perjudian yang secara nyata merusak moral dan tatanan sosial. Jika dugaan ini terus dibiarkan, maka publik berhak mencurigai adanya problem serius dalam penegakan hukum, baik dari sisi pengawasan maupun integritas aparat.

Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum telah memasukkan surat penyampaian aksi ke Polrestabes makassar dan akan melakukan aksi demonstrasi Jumat besok guna mendesak Kapolda ,bidpropam dan jajaran Polda Sulawesi Selatan untuk segera:
1. Untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik perjudian sabung ayam yang diduga akan berlansung di Kab jeneponto termasuk mengungkap pihak-pihak yang berperan sebagai bandar, Panitia
penyelenggara, maupun pihak yang turut serta di dalamnya.
2. Mendesak Kapolda sulsel untuk mencopot Kapolres,Kasat Reskrim dan kasat intel Polres Jeneponto jika tidak mampu dan tidak kompeten memberantas judi sabung yang ada diwilayah hukumnya dan memastikan tidak adanya perlindungan, pembekingan, maupun kompromi hukum terhadap para pelaku.
3.Membentuk tim khusus guna menyelidiki dugaan judi sabung ayam skala besar tersebut;
Menutup seluruh arena yang diduga menjadi lokasi perjudian,Menindak tegas para pelaku, bandar, serta pihak-pihak yang diduga melindungi praktik ilegal tersebut.

Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu merupakan kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik. Negara tidak boleh kalah oleh praktik perjudian yang secara terang-terangan mencederai hukum dan rasa keadilan masyarakat. Tutup asdar

Pos terkait