Anggaran Miliaran Digelontorkan, LIPAN Bulukumba Duga Material dari Tambang Ilegal dari DAS Banteng

Bulukumba — DPK LIPAN Kabupaten Bulukumba menduga penggunaan material ilegal dari DAS Balantieng untuk pekerjaan talud dan pengaspalan pada proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah. Dugaan tersebut mengacu pada pantauan investigasi LIPAN pada 27 Januari 2026, yang menemukan aktivitas pengambilan material tanpa izin di hulu DAS Balantieng, mencakup Desa Batu Karopa, Swatani, dan Balong.

Namun Adil Makmur menilai aktivitas ini tetap berlangsung meski telah terpasang papan larangan, serta berpotensi merusak morfologi sungai dan ekosistem di sekitarnya.

Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, menyatakan praktik tersebut bertentangan dengan RAB dan Spesifikasi Umum Bina Marga yang mewajibkan material bersumber legal dan memenuhi standar mutu lingkungan. Berdasarkan papan proyek, pekerjaan yang sedang berjalan adalah Paket Preservasi Jalan Bontomanai–Kindang (MYC) di bawah BBPJN Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak Rp46,8 miliar dari APBN 2025/2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Tene Jaya dan diawasi oleh KSO PT Indec Nusantara – PT Global Properti Sinergi – PT Bintang Warta Konsultan.

DPK LIPAN menilai dugaan penggunaan material ilegal ini berpotensi melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Minerba, serta Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa. LIPAN juga mempertanyakan tupoksi Tipidter Polres Bulukumba terkait minimnya tindakan terhadap aktivitas tersebut.

Sebagai langkah tegas, DPK LIPAN Bulukumba telah mengeluarkan Surat Peringatan Keras SP-I Nomor: 083/SP-I/DPK-LIPAN/BLK/I/2026, yang menyoroti dugaan penggunaan material dari DAS Balantieng pada proyek APBN tersebut.

DPK LIPAN BuluKumba mendesak penghentian penambangan ilegal, audit sumber material proyek, dan penegakan hukum oleh pihak terkait hingga Polda Sulsel dan Ditjen Gakkum KLHK.

Sebagai langkah tegas, DPK LIPAN Bulukumba telah mengeluarkan Surat Peringatan Keras SP-I Nomor: 083/SP-I/DPK-LIPAN/BLK/I/2026, yang menyoroti dugaan penggunaan material dari DAS Balantieng pada proyek APBN tersebut. LIPAN mendesak penghentian penambangan ilegal, audit sumber material proyek, dan penegakan hukum oleh pihak terkait hingga Polda Sulsel dan Ditjen Gakkum KLHK.

“DPK LIPAN Kabupaten Bulukumba menegaskan bahwa seluruh temuan ini disampaikan dalam kerangka dugaan dan kepentingan publik, serta membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memastikan proses penegakan hukum dan perlindungan lingkungan berjalan adil dan transparan,” tegas Adil Makmur.(*)

Pos terkait