BONE — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bone mengangkat tim ahli khusus memicu polemik dan sorotan publik. Praktisi hukum Muhammad Ashar Abdullah, S.H., M.H.Li menilai langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi nasional dan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ashar menegaskan, regulasi terbaru ASN secara tegas hanya mengenal dua kategori aparatur pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena itu, pengangkatan tenaga non-ASN dengan nomenklatur lain, termasuk tim ahli khusus, dinilai menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan.
“Pasal 66 UU ASN secara jelas melarang pengangkatan pegawai non-ASN atau sebutan lain di luar ASN. Bahkan ketentuan sanksinya juga telah diatur dalam Pasal 65 ayat (3). Jadi ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap undang-undang,” ujar Ashar.
Menurutnya, alasan diskresi kepala daerah tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan aturan yang lebih tinggi. Ia menilai kebutuhan tenaga ahli sejatinya telah memiliki mekanisme resmi melalui perangkat daerah dan jabatan staf ahli yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 134 Tahun 2018.
Selain aspek hukum, Ashar juga menyoroti dampak fiskal dari kebijakan tersebut. Ia menyebut pengangkatan tim ahli khusus dilakukan di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang menghadapi tekanan efisiensi anggaran.
Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) terbaru, Pemerintah Kabupaten Bone diketahui melakukan penyesuaian belanja daerah, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
“Di saat pemerintah pusat menginstruksikan efisiensi melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan ASN mengalami penyesuaian TPP, kebijakan pengangkatan tim ahli khusus bisa memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.
Ashar menambahkan, arah kebijakan pemerintah pusat saat ini justru menekankan birokrasi yang ramping, profesional, dan berbasis merit system. Karena itu, struktur non-formal di luar sistem ASN dinilai tidak seharusnya diperluas.
Ia mencontohkan pembubaran Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Jawa Tengah sebagai bagian dari langkah efisiensi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya juga pernah mengingatkan kepala daerah agar tidak lagi mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli non-ASN karena berpotensi membebani APBD dan bertentangan dengan arah penataan ASN nasional.
Polemik ini mencuat setelah beredarnya surat penetapan Tim Ahli Khusus Pemerintah Kabupaten Bone di sejumlah grup WhatsApp. Surat bernomor 005/258/IV/Bappeda tertanggal 23 April 2026 itu memuat agenda rapat koordinasi dan penetapan tim ahli yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Sekretariat Daerah Bone.
Dokumen tersebut ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Bone, Andi Tenriawaru, atas nama Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman.
Sejumlah kalangan menilai kebijakan itu berpotensi menambah beban belanja daerah apabila tidak dibarengi urgensi yang jelas, dasar hukum yang kuat, serta indikator kinerja yang terukur dan transparan.(***)







