Jombang Resmi “Naik Kelas” soal Hukum: Bupati & DPRD Sahkan Perda Desa Sadar Hukum

JOMBANG — Kabupaten Jombang mencetak langkah politik-hukum penting. Bupati Warsubi bersama DPRD Jombang resmi mengesahkan Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum, sebuah regulasi yang mengubah posisi warga desa dari sekadar objek hukum menjadi subjek aktif penegakan keadilan.

Pengesahan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang, Kamis (5/2/2026), dipimpin Ketua DPRD Hadi Atmaji, S.Ag., dan dihadiri Wakil Bupati Salmanudin, Forkopimda, Sekda Agus Purnomo, serta jajaran OPD.

Perda ini lahir dari proses pembahasan panjang sejak November 2025, menandai sinergi politik antara eksekutif dan legislatif yang jarang terjadi tanpa friksi berarti. Bupati Warsubi menegaskan, regulasi ini bukan formalitas, melainkan strategi sosial untuk membumikan hukum hingga ke desa-desa.“Ini bukan sekadar aturan. Ini upaya membangun budaya hukum agar masyarakat tidak takut pada hukum, tapi paham dan berani menggunakannya,” tegas Warsubi.

Melalui Perda ini, desa dan kelurahan diberi ruang menyelesaikan persoalan hukum di luar pengadilan, dengan pendekatan non-litigasi dan keadilan restoratif. Negara hadir tidak dengan wajah menghukum, tetapi membina dan menyeimbangkan.

Namun, Bupati juga memberi catatan penting: Perda ini harus tunduk pada hasil fasilitasi Pemprov Jawa Timur, agar tidak menjadi regulasi yang kuat di atas kertas tapi lemah di lapangan.“Penyesuaian substansi mutlak dilakukan agar implementasinya tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujarnya mengingatkan.

Puncaknya, Bupati Warsubi secara resmi menyatakan persetujuan penetapan Perda tersebut.“Dengan Bismillahirrahmanirrahim, Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum kami setujui menjadi Peraturan Daerah,” katanya.

Penandatanganan berita acara antara Bupati dan pimpinan DPRD menjadi penutup rapat, sekaligus simbol komitmen Jombang membangun desa yang berdaya, sadar hukum, dan tidak mudah dikriminalisasi.(***)

Pos terkait