BULUKUMBA — Perayaan Hari Jadi Kabupaten Bulukumba ke-66 tak sepenuhnya berlangsung meriah. Di saat pemerintah larut dalam seremoni, jeritan nelayan justru menggema di depan Kantor DPRD Bulukumba. LSM Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI) turun ke jalan menggelar aksi damai, menuntut keadilan atas konflik ruang pesisir di Pantai Panrang Luhu, Desa Bira, Kamis 5/3/2026.
Aksi ini menjadi ironi di hari ulang tahun daerah. Nelayan Panrang Luhu mengaku semakin terpinggirkan akibat pembangunan pondasi dan villa di sepanjang pesisir pantai yang diduga kuat menghambat akses sandar kapal. Ruang hidup nelayan menyempit, sementara aktivitas pembangunan terus berjalan tanpa kejelasan sikap pemerintah.
“Di hari jadi Bulukumba, nelayan justru menangis. Hak mereka dirampas atas nama investasi. Ini bukan pembangunan, ini pengusiran secara perlahan,” kecam massa aksi.
Pengurus DPN L-PATI, Agus Salim (Jihank), secara tegas mendesak DPRD Bulukumba agar tidak sekadar menjadi penonton konflik. Ia meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi segera digelar dan diikuti langkah nyata, bukan janji politik semata.
“DPRD harus berhenti diam. Segera gelar RDP lintas komisi dan hentikan seluruh pembangunan pondasi di pesisir Panrang Luhu. Akses docking kapal nelayan kini nyaris lumpuh,” tegas Jihank dalam orasinya.
Sorotan tajam juga diarahkan ke Pemerintah Desa Bira. Udin Karim, tim investigasi L-PATI, menyebut pembangunan tersebut tak mungkin berlanjut tanpa adanya pembiaran dari aparat desa. Ia menilai Kepala Desa Bira telah mengabaikan kesepakatan yang dihasilkan dalam RDP sebelumnya.
“Kami mendesak Kepala Desa Bira diberi sanksi dan teguran keras. Kesepakatan RDP diabaikan, pembangunan tetap jalan. Ini bentuk pembangkangan terhadap keputusan bersama,” ujar Udin.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Namun pesan yang disampaikan massa jelas dan keras: jika negara absen, konflik pesisir akan terus menekan nelayan kecil. L-PATI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada keputusan tegas yang berpihak pada nelayan, bukan pemodal.(***(







