Jeneponto – Seorang petani di Desa Bungung Loe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial TJ (54), justru harus “berperang” dua kali: melawan pelaku penganiayaan yang nyaris merenggut nyawanya, dan melawan sistem hukum yang ia nilai tak berpihak padanya.
Merasa laporannya tak ditangani secara profesional, TJ resmi mengadukan penyidik Unit Reskrim Polsek Binamu ke Propam Mabes Polri dan Polda Sulsel pada 26 Januari 2026.
Pengaduan itu berkaitan dengan penanganan laporan polisi Nomor: STTL/02/X/2026/SPKT/Polsek Binamu yang ia buat sejak 18 Januari 2026, usai dirinya menjadi korban dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik.
Namun hingga kini, kata TJ, dua terduga pelaku masih bebas dan belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya lapor ke Mabes karena dua orang yang mencoba membunuh saya tidak ditahan dan tidak dijadikan tersangka. Bahkan ada oknum penyidik yang mengintervensi saya untuk berdamai dengan alasan saksi tidak kuat,” ujar TJ, Minggu (1/2/2026).
Kekecewaan TJ makin dalam karena ia mencurigai adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, saksi yang dianggap lemah justru memiliki hubungan keluarga dengan para terduga pelaku.
“Bagaimana mau kuat saksinya, karena saksi itu keluarga pelaku. Bahkan kedua pelaku diduga masih ada hubungan keluarga dengan oknum penyidik itu,” ungkapnya.
Pernyataan ini menambah daftar tanda tanya besar: apakah proses hukum berjalan objektif atau justru tercampur relasi personal?
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Binamu, Aipda Baharuddin, membenarkan bahwa proses pemeriksaan saksi telah dilakukan. Ia juga menyebut hasil visum korban baru terbit pada Jumat pekan lalu.
Namun saat ditanya soal alasan belum diperiksanya para terduga pelaku, Baharuddin tak memberikan penjelasan rinci karena dirinya sedang menjalani pemeriksaan internal.
“Pemeriksaan saksi sudah, visum hari Jumat kemarin baru terbit. Bisa sebentar saya hubungi karena lagi diperiksa Provos dulu,” ujarnya singkat, Senin (2/2/2026).
Fakta bahwa penyidik kasus ini tengah diperiksa Provos justru mempertebal sorotan terhadap penanganan perkara tersebut.
Kini, publik menunggu: akankah laporan TJ di tingkat Mabes Polri membuka tabir dugaan ketidakprofesionalan, atau kasus ini kembali tenggelam tanpa kejelasan hukum?(***)







