Unit Resmob Polres Sinjai Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

SINJAI – Unit Resmob Polres Sinjai menjemput dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Senin (16/02/2026).

Penjemputan dilakukan di wilayah hukum Polsek Sinjai Selatan. Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Terduga pelaku berinisial L alias B (57), seorang petani, warga Dusun Honto, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Ia diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya sendiri.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 Wita. Berdasarkan keterangan keluarga, korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis dan kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya.

Menurut laporan yang diterima polisi, dugaan peristiwa bermula saat korban diajak ke kebun oleh terduga pelaku. Di lokasi tersebut, pelaku diduga membawa korban masuk ke sebuah rumah kebun dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali.

Kasi Humas Polres Sinjai, IPTU Agus Santoso, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penjemputan dan penanganan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2024 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

“Terduga pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Sinjai dan terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat. Polisi juga memastikan pendampingan terhadap korban melalui unit terkait guna menjamin perlindungan dan pemulihan.(***)

Pos terkait