L-PATI “Soroti” Penghentian Kasus Pengancaman: Ujian Integritas Unit Pidum Polres Bulukumba

Bulukumba — Keputusan Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba menghentikan penanganan kasus dugaan pengancaman memantik gelombang kritik keras dari Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI). Bagi L-PATI, penghentian perkara dengan alasan “tidak cukup bukti” justru membuka ruang tanda tanya besar soal profesionalisme dan keseriusan aparat dalam mengungkap kebenaran.

Laporan tersebut tercatat sejak 9 November 2025 dengan Nomor LP/B/622/XI/2025/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulawesi Selatan. Namun setelah lebih dari tiga bulan bergulir, perkara itu justru berujung pada keputusan penghentian usai gelar perkara pada 18 Februari 2026.

“Kurang Bukti atau Kurang Upaya?”

Wakil Sekretaris Jenderal L-PATI, Ibrahim Ilyas, secara tegas mempertanyakan logika penghentian kasus. Ia menyebut, rekaman CCTV, video kejadian, serta keterangan saksi dan korban telah diserahkan kepada penyidik.

“Jika bukti elektronik sudah ada, saksi ada, korban ada, lalu apa yang kurang? Atau jangan-jangan yang kurang bukan buktinya, tetapi upaya maksimal dalam menguatkan pembuktian?” sindir Ibrahim.

L-PATI menilai, apabila penyidik beranggapan alat bukti belum lengkap, seharusnya dilakukan langkah proaktif seperti penyitaan rekaman asli dan barang yang diduga digunakan saat kejadian. Bukan justru menghentikan proses sebelum seluruh instrumen pembuktian dimaksimalkan.

Prosedur Dinilai Tertutup

Sorotan tajam juga diarahkan pada aspek prosedural. L-PATI mengungkap dugaan bahwa pelapor tidak dilibatkan dalam gelar perkara, tidak diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta tidak memperoleh transparansi terkait pemeriksaan saksi yang dihadirkan.

“Transparansi adalah roh penegakan hukum. Jika prosesnya tertutup dan pelapor tidak dilibatkan, maka wajar publik mempertanyakan objektivitasnya,” tegas tim investigasi L-PATI.

Menurut mereka, penghentian perkara tanpa keterbukaan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ujian Kepercayaan Publik

L-PATI menilai kasus ini bukan sekadar perkara dugaan pengancaman, melainkan ujian integritas bagi aparat di daerah. Keputusan yang dianggap terburu-buru dan minim transparansi dinilai dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Polisi adalah wajah negara dalam penegakan hukum. Jika masyarakat sudah membawa bukti dan saksi, maka yang ditunggu adalah keseriusan, bukan penghentian,” ujar Ibrahim.

Desakan Evaluasi Menyeluruh

L-PATI mendesak Kapolres Bulukumba untuk melakukan evaluasi internal secara terbuka dan profesional terhadap kinerja Unit Pidum. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah pengawasan ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada penjelasan yang memadai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bulukumba belum memberikan tanggapan resmi atas kritik yang dilayangkan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menjadi barometer sejauh mana komitmen aparat dalam menjunjung asas kepastian hukum, keadilan, dan transparansi di Kabupaten Bulukumba.(*)

 

Lp: Kamaluddin 

Pos terkait