Viral vidio Penistaan Ayat Suci Al-Quran di Bulukumba, Penggiat Desak Polisi Bertindak Tegas Tanpa Kompromi

Bulukumba — Kasus viral dua wanita yang diduga mengolok-olok ayat suci Al-Qur’an melalui konten Facebook berbahasa Konjo terus menuai kecaman luas dari masyarakat. Penggiat anti korupsi Bulukumba mendesak aparat penegak hukum agar tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap kedua pelaku.

Arif Dinata menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan sekadar candaan atau kekeliruan, melainkan telah melukai perasaan umat Islam dan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika benar ada unsur kesengajaan mengolok-olok ayat suci, maka itu jelas masuk dalam kategori penistaan agama. Kami mendesak pihak kepolisian segera memproses secara hukum tanpa tebang pilih dan tanpa kompromi,” tegasnya.

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut merujuk pada Pasal 156a KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun bagi setiap orang yang dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Karena dilakukan melalui media sosial, penanganannya juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila memenuhi unsur penyebaran konten bermuatan penghinaan atau penodaan melalui sistem elektronik.

Hingga 26 Februari 2026, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. Kedua wanita tersebut diketahui telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun, sejumlah pihak menilai permintaan maaf tidak serta-merta menggugurkan proses hukum.

“Permintaan maaf adalah hak pribadi, tetapi proses hukum tetap harus berjalan. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Penegakan hukum harus menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang dengan mudah merendahkan ajaran agama di ruang publik,” tambah Arif.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan konsisten dalam menangani perkara ini demi menjaga ketertiban, menghormati nilai-nilai keagamaan, serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

 

Lp: Kamaluddin 

Pos terkait