Makassar – Aliansi Pemerhati Fasum Fasos Kota Makassar melancarkan aksi unjuk rasa terbuka dan menyampaikan ultimatum kepada Pemerintah Kota Makassar agar segera menindak tegas dugaan pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum (fasum) oleh bangunan Apartemen Vidaview di kawasan Topaz Raya, Boulevard, Makassar.
Aksi tersebut merupakan bentuk eskalasi setelah somasi resmi yang dilayangkan sebelumnya tidak membuahkan langkah konkret. Aliansi menegaskan, persoalan ini menyangkut dugaan penguasaan ruang publik yang tidak bisa ditoleransi dan berpotensi merampas hak masyarakat atas fasilitas umum.
Berdasarkan investigasi lapangan dan dokumentasi yang diklaim telah dikantongi, aliansi menduga terdapat bangunan permanen yang berdiri di atas lahan fasum, termasuk area Pintu Masuk Lobi Brensville di sisi selatan serta fasilitas drop off dan drop in yang diduga menggunakan badan jalan dan ruang publik. Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan peruntukan lahan.
Dalam pernyataan sikapnya, aliansi secara tegas menuntut Pemerintah Kota Makassar tidak bersikap pasif ataupun kompromistis. Mereka mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap dokumen perizinan, site plan, dan kesesuaian tata ruang. Jika ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka sanksi administratif hingga pembongkaran wajib dijalankan tanpa pengecualian.
Ketua Aliansi, Maulana, menegaskan bahwa ketidaktegasan pemerintah hanya akan memperkuat kesan adanya standar ganda dalam penegakan hukum.
“Jangan sampai pemerintah terlihat tegas kepada pedagang kecil, tetapi ragu terhadap bangunan permanen berskala besar. Fasum adalah hak publik. Siapa pun yang melanggar harus ditindak. Tidak ada ruang kompromi,” tegasnya.
Aliansi juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran fasum dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum, melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum serta lembaga pengawas, dan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.
Mereka menegaskan gerakan ini dilakukan secara damai dan konstitusional, namun pengawalan akan terus dilakukan hingga ada kepastian hukum dan pemulihan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya.
“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal. Kota yang berwibawa adalah kota yang berani menertibkan siapa pun yang melanggar aturan,” tutup Maulana.(***) Redaksi.







