PANGKALPINANG — Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat. Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung menyita 1,1 kilogram sabu dari seorang ibu rumah tangga di wilayah Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Jumat (27/2/2026) malam.
Pengungkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (28/2/2026).
“Benar, tim Direktorat Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Pintu Air. Barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram telah diamankan,” tegas Agus.
Sabu tersebut ditemukan di dalam kontrakan pelaku berinisial RPS alias Ria (28), warga Pangkalpinang. Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas mendapati satu paket besar sabu dalam plastik kuning emas bertuliskan “Guanyinwang” yang disembunyikan di bawah meja.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui narkotika tersebut berada dalam penguasaannya. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu plastik bening ukuran besar bertuliskan “666” dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan dan penangkapan.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan komitmennya membongkar jaringan peredaran narkotika yang merusak generasi dan mengancam keselamatan masyarakat.(***)







