“Papan Tulis Sultan” di Tangerang: Anggaran Rp55 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up Mengguncang Dinas Pendidikan

KOTA TANGERANG – Program digitalisasi sekolah di Kota Tangerang justru memantik kontroversi serius. Pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) atau papan tulis digital oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang tahun anggaran 2024 kini menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan pembengkakan harga hingga puluhan miliar rupiah.

Pengadaan perangkat teknologi pendidikan itu disebut-sebut menelan anggaran Rp55,35 miliar dari APBD Perubahan 2024. Namun harga satuannya dinilai tidak wajar dan memicu kecurigaan publik.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 52612576 dan 52612061, satu unit Interactive Flat Panel ukuran 86 inci dianggarkan sekitar Rp221 juta hingga Rp222 juta.

Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menyebut nilai tersebut sebagai indikasi serius yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum.

Menurutnya, harga pasar papan tulis digital dengan spesifikasi tinggi umumnya berada pada kisaran Rp50 juta hingga Rp100 juta per unit.“Jika benar harga pengadaan mencapai Rp220 juta per unit, sementara harga pasar jauh lebih rendah, maka selisihnya sangat besar. Ini patut didalami karena menyangkut penggunaan uang rakyat,” ujar Syamsul dalam keterangannya di Tangerang, 26 Februari 2026.

Sorotan lain muncul dari hasil investigasi tim GWI di sejumlah sekolah dasar dan menengah di Kota Tangerang.

Dalam dokumen e-katalog, pengadaan disebut mengacu pada merek ViewSonic. Namun saat perangkat diterima sekolah, sebagian unit yang ditemukan justru menggunakan merek RO COMP.

Ketua Biro Hukum GWI sekaligus pemerhati korupsi, M. Aqil, SH, menilai perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.“Jika spesifikasi atau merek dalam dokumen pengadaan berbeda dengan barang yang diterima, maka harus dijelaskan apakah itu perubahan resmi atau ada kesalahan dalam proses pengadaan,” ujarnya.

Selain harga, kritik juga diarahkan pada transparansi anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

Dari total anggaran sekitar Rp1,4 triliun yang dikelola pada 2024, disebutkan hanya sekitar Rp190 miliar yang tercatat dalam sistem SIRUP LKPP.

Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik dalam penggunaan anggaran pendidikan.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang melalui surat tertanggal 18 Februari 2026 menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah mengikuti aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Pihak dinas juga menyatakan bahwa tidak semua kegiatan harus ditampilkan dalam SIRUP, terutama jika tidak berkaitan langsung dengan pengadaan jasa.

Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik terkait tingginya harga satuan perangkat yang mencapai lebih dari Rp200 juta per unit.

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk kalangan masyarakat sipil yang mendesak adanya audit independen.

Publik berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran menyeluruh untuk memastikan apakah terjadi ketidakwajaran anggaran atau bahkan potensi kerugian negara.

Jika terbukti ada pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab diminta untuk mempertanggungjawabkannya secara hukum.(***)

Pos terkait