BANGKA — Penangkapan Marwan, terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan perkebunan sawit seluas 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, berlangsung dramatis dan menyita perhatian warga, Jumat (6/3/2026).
Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu mengamuk saat dieksekusi oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Peristiwa menegangkan tersebut terjadi tak lama setelah Marwan menunaikan salat Jumat di Masjid Jabal Nur Sungailiat yang berada di Desa Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Ketika petugas hendak menggiringnya menuju kendaraan untuk dibawa ke kantor kejaksaan, Marwan tiba-tiba menolak dan melakukan perlawanan.
Suasana di halaman masjid langsung berubah tegang. Warga yang baru saja keluar dari masjid tampak menyaksikan proses penangkapan yang berlangsung penuh drama.
Marwan yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Bangka Belitung terus memberontak saat petugas berusaha memasukkannya ke dalam mobil dinas kejaksaan.
Petugas kejaksaan yang dibantu aparat TNI berupaya menenangkan situasi. Namun Marwan tetap menolak. Bahkan saat akhirnya berhasil dimasukkan ke dalam mobil, ia menendang kaca kendaraan hingga pecah.
Tali pengikat tangan yang sempat dipasang untuk mengamankannya juga sempat terlepas, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan lebih tegas demi memastikan proses eksekusi berjalan lancar.
Kasus yang menjerat Marwan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemanfaatan lahan perkebunan sawit seluas 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka. Perkara ini menjadi perhatian publik karena diduga merugikan negara serta menyangkut pengelolaan kawasan yang seharusnya dilindungi.
Kini Marwan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.(***)







