Bangunan Ilegal Berdiri di Serpong, Dugaan Oknum Satpol PP Tangsel “Beking” Proyek Liar Jadi Sorotan

Tangerang Selatan – Integritas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik pembiaran pembangunan ilegal di kawasan Serpong, 13/03/2026.

Sebuah bangunan tanpa izin dilaporkan berdiri di atas lahan yang seharusnya steril dari aktivitas konstruksi di kawasan Jl. Pahlawan Seribu, Serpong. Keberadaan bangunan tersebut memicu pertanyaan masyarakat mengenai lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang di wilayah tersebut.

Hasil penelusuran di lapangan pada Kamis (5/3/2026) menunjukkan bangunan tersebut telah berdiri cukup kokoh. Salah satu warga yang mengaku sebagai pemilik bangunan, Anton, bahkan secara terbuka menyatakan keberaniannya membangun karena merasa mendapat “lampu hijau”.“Kami berani membangun karena ada lampu hijau,” ujar Anton dengan nada menantang.

Ia juga mengklaim bahwa aparat kewilayahan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan pembangunan tersebut.
“Jangankan Satpol PP, Camat saja tidak berhak melarang,” tambahnya.

Keterangan sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengarah pada dugaan adanya keterlibatan seorang oknum anggota Satpol PP Tangsel berinisial H. Oknum tersebut disebut-sebut menjadi pihak yang memberikan perlindungan terhadap pembangunan ilegal tersebut.

Beberapa sumber bahkan menyebut adanya praktik yang dikenal dengan istilah “86”, yakni penyelesaian secara tidak resmi yang diduga melibatkan pungutan tertentu agar bangunan tetap berdiri tanpa penindakan.

“Dia berani bangun karena di belakangnya ada oknum Satpol PP. Katanya sudah ‘86’,” ungkap seorang warga kepada awak media.

Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan oknum aparat tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, pembangunan tanpa izin di lahan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan konstruksi juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus tersebut.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pimpinan Satpol PP serta Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memastikan penegakan Peraturan Daerah berjalan tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparat penegak Perda serta memastikan tata ruang kota tetap tertib dan bebas dari praktik pembangunan ilegal.(***)

Pos terkait