Advokat Jatim Soroti Dugaan OTT terhadap Wartawan di Mojokerto, Serukan Pembentukan Aliansi Peduli Jurnalis

Surabaya — Seorang advokat di Jawa Timur, Taufik, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan di wilayah Mojokerto yang dilakukan aparat Kepolisian Resor Mojokerto. Peristiwa tersebut disebut berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara.

Menurut Taufik, kasus tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Ia menilai munculnya dugaan bahwa OTT tersebut merupakan bagian dari skenario atau “settingan” berpotensi mencederai citra profesi jurnalis.

“Peristiwa ini sudah menjadi perbincangan di masyarakat. Kami sangat menyesalkan apabila benar ada upaya yang terkesan disetting untuk menjebak wartawan. Hal ini bukan hanya merugikan individu, tetapi juga dapat mencoreng marwah profesi jurnalis,” ujar Taufik di Surabaya.

Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi sebagai penyampai informasi kepada publik. Karena itu, menurutnya, setiap penanganan perkara yang melibatkan wartawan perlu dilakukan secara objektif dan transparan agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap profesi pers.

Taufik juga menyoroti unsur hukum dalam perkara yang disebut sebagai pemerasan. Menurutnya, tuduhan pemerasan seharusnya didasarkan pada adanya unsur ancaman atau tekanan yang jelas.

“Jika hanya berkaitan dengan permintaan untuk menurunkan sebuah pemberitaan dengan nominal tertentu, misalnya tiga juta rupiah, maka perlu dilihat lebih jauh apakah benar terdapat unsur ancaman. Unsur tersebut harus diuji secara objektif,” katanya.

Ia juga mengingatkan adanya kasus serupa yang pernah terjadi di Jawa Timur, di mana dua mahasiswa sempat diamankan melalui OTT oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat dinas pendidikan. Dalam beberapa kasus, kata dia, pertemuan antara kedua pihak sering kali telah disepakati sebelumnya sebelum peristiwa OTT terjadi.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap profesi jurnalis, Taufik menyatakan akan membentuk sebuah gerakan solidaritas bernama Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis. Aliansi tersebut rencananya menjadi wadah bagi masyarakat dan insan pers untuk menyuarakan keadilan bagi wartawan yang dianggap menjadi korban kriminalisasi.

Melalui gerakan tersebut, ia mengajak seluruh jurnalis di Indonesia untuk bersatu dan memberikan perhatian terhadap kasus ini. Taufik juga menyampaikan rencana untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka di depan kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam waktu dekat.

“Kami akan menyuarakan persoalan ini secara terbuka dan mengajak seluruh jurnalis Indonesia bergabung dalam Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis. Kami juga berharap Kapolda Jawa Timur memberikan perhatian serius terhadap perkara ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan jurnalis sangat penting bagi masyarakat karena menjadi salah satu sumber informasi yang dibutuhkan publik.

“Negara tidak akan berkembang tanpa jurnalis yang menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, kebebasan pers harus dijaga dan profesi wartawan tidak boleh didiskreditkan dengan cara-cara yang tidak adil,” pungkasnya.

Rencananya, aksi penyampaian aspirasi tersebut akan melibatkan berbagai elemen masyarakat serta insan pers yang peduli terhadap kebebasan pers dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.(***)

Pos terkait