Pemkot Ambon Tegaskan Audit BPK Masih Tahap Interim, Publik Diminta Tunggu Hasil Final

AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berada pada tahap interim dan belum menghasilkan kesimpulan akhir.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Ambon.

Penjabat Sekretaris Kota Ambon, R. Sapulette, menjelaskan bahwa proses audit yang dilakukan BPK Perwakilan Maluku merupakan tahapan rutin setelah pemerintah daerah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

“Pemeriksaan masih berjalan dan belum final. Saat ini baru pada tahap interim, sehingga kita masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, informasi yang beredar terkait dugaan ketidaksesuaian nota dan kwitansi masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh auditor. Pada tahap pemeriksaan terinci, BPK akan melakukan pendalaman terhadap dokumen untuk memastikan keabsahan transaksi, ketepatan jumlah anggaran, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain itu, auditor juga akan melakukan uji kepatuhan guna memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sapulette menambahkan, setelah tahap pemeriksaan terinci, proses akan berlanjut ke pembahasan temuan sementara yang kemudian disampaikan dalam agenda exit meeting bersama Pemkot Ambon. Dalam forum tersebut, perangkat daerah terkait diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi maupun bukti tambahan sebelum LHP resmi diterbitkan.

Ia menegaskan, Pemkot Ambon berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan BPK apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau potensi kerugian daerah, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

“Tindak lanjut dapat berupa pengembalian kerugian ke kas daerah, perbaikan sistem pengelolaan keuangan, hingga pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Pemkot Ambon mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan kritik dan masukan sebagai bentuk kontrol sosial. Namun demikian, masyarakat diimbau untuk menunggu hasil resmi LHP BPK agar informasi yang diterima benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga objektivitas serta mencegah munculnya kesimpulan prematur di tengah proses audit yang masih berlangsung.(***)

Pos terkait