Samarinda – Kasus pembunuhan mutilasi yang mengguncang warga Sempaja Utara, Samarinda, memasuki babak baru. Pengakuan pelaku berinisial Wahyu di hadapan penyidik membuka fakta-fakta mengejutkan yang mengarah pada dugaan kuat bahwa peristiwa ini tidak berdiri sebagai aksi tunggal.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengungkap bahwa insiden bermula dari konflik pribadi yang dipenuhi emosi dan dipicu oleh dugaan fitnah. Situasi memanas ketika korban disebut mendatangi pelaku, memicu rasa terancam yang kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan.
“Dia datang mencari saya, saat itu saya tersulut emosi,” ujar pelaku.
Kondisi yang tak terkendali membuat pelaku melakukan penganiayaan menggunakan benda keras hingga korban kehilangan daya. Meski korban sempat berusaha meredakan situasi, kekerasan tetap berlanjut hingga berujung fatal.
Namun, fakta paling mengkhawatirkan muncul setelah kejadian tersebut. Pelaku mengakui adanya tindakan lanjutan terhadap tubuh korban, yang dilakukan bukan hanya untuk menghilangkan jejak, tetapi juga atas dorongan situasi dan keberadaan pihak lain di lokasi.
Ia menyebut, ada individu lain yang turut berperan dalam rangkaian kejadian, mulai dari membantu menyiapkan peralatan, membersihkan lokasi, hingga terlibat dalam proses pembuangan jasad yang dilakukan secara terpisah di beberapa titik pada malam hari.
“Tidak sendiri, ada yang membantu,” ungkapnya singkat.
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut melibatkan lebih dari satu pelaku, sekaligus membuka ruang penyelidikan lebih luas bagi aparat kepolisian untuk mengungkap jaringan dan peran masing-masing pihak.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena terjadi bertepatan dengan suasana Hari Raya Idul Fitri—momen yang semestinya diisi dengan kedamaian dan kebersamaan. Kontras antara nilai kemanusiaan dan peristiwa yang terjadi menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(***)







