Bogor, Jawa Barat – Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram kembali mencoreng tata kelola distribusi energi nasional. Kali ini, aparat kepolisian membongkar jaringan ilegal berskala besar di Kabupaten Bogor yang diduga telah lama beroperasi secara rapi dan terorganisir.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Jajaran Polres Bogor kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek dua titik utama di wilayah Sukaraja dan Cileungsi yang menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan, praktik ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan yang secara langsung merampas hak masyarakat kecil atas energi bersubsidi.
“Gas 3 kilogram itu diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Ketika disalahgunakan seperti ini, dampaknya sangat luas,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Modus Lama, Skala Baru
Dalam aksinya, pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram, lalu menjualnya dengan harga komersial. Modus ini tergolong klasik, namun yang mengejutkan adalah skala operasinya yang menyerupai industri rumahan terstruktur.
Di Sukaraja, polisi menemukan ratusan tabung gas, alat suntik, serta kendaraan operasional. Namun, pelaku utama berinisial H berhasil melarikan diri dan kini diburu sebagai DPO.
Sementara di Cileungsi, aparat menyisir tujuh titik berbeda dan menangkap pasangan suami istri berinisial S dan H saat tengah beraksi. Pengungkapan di lokasi ini memperlihatkan jaringan yang lebih luas dan sistematis.
Barang Bukti “Menggunung” Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan:
- 793 tabung gas berbagai ukuran
- 76 alat suntik gas
- 4 unit timbangan
- 1 unit mobil pikap
Jumlah ini mempertegas bahwa praktik pengoplosan dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
Dari hasil pendalaman, pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp161 ribu per tabung 12 kilogram. Dalam sehari, omzet diperkirakan menembus Rp1,3 miliar—angka yang mencerminkan besarnya bisnis ilegal ini.
Lebih mencengangkan, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi diperkirakan mencapai Rp13,2 miliar setiap bulan.
“Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga ancaman serius terhadap distribusi energi yang adil,” tegas Wikha.
Ancaman Hukum dan Perburuan Jaringan
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polisi memastikan tidak akan berhenti pada pelaku yang telah ditangkap. Penelusuran terhadap jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain terus dilakukan, termasuk memburu pelaku utama yang masih buron.
Alarm Keras untuk Pengawasan Subsidi
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan distribusi energi bersubsidi. Di tengah upaya pemerintah menjaga ketahanan energi nasional, praktik seperti ini justru memperparah kelangkaan dan mempersempit akses masyarakat kecil terhadap haknya.
Kepolisian pun mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan penyimpangan. Sebab, dari laporan warga inilah, praktik ilegal berskala besar akhirnya bisa terbongkar.
Skandal ini menegaskan satu hal: ketika subsidi diselewengkan, yang paling dirugikan bukan hanya negara—tetapi juga jutaan rakyat kecil yang bergantung pada energi bersubsidi untuk bertahan hidup.(***)










