Dapur SPPG Caile 01 Bulukumba Beroperasi Tanpa Lahan Parkir, Diduga Melanggar Aturan Juknis BGN

BULUKUMBA – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Caile 01, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, kembali disorot Lembaga Asatu. Dapur SPPG yang bertugas menyediakan Makan Bergizi Gratis (MBG) ini diduga kuat beroperasi tanpa lahan parkir yang memadai, sehingga dinilai melanggar standar kelayakan operasional.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, ketiadaan lahan area parkir di dapur SPPG 01 Caile tersebut kadang kendaraan operasional, seperti mobil logistik dan motor, parkir diduga menggunakan bahu jalan kabupaten atau menggunakan fasilitas umum. Hal ini kadang menyebabkan kemacetan dan dianggap membahayakan pengguna jalan.

bangunan dapur SPPG Caile 01 yang sudah beroperasi cukup lama tersebut dianggap jauh dari standar layak yang diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiadaan lahan parkir kendaraan operasional pengangkut logistik makanan menjadi poin utama sorotan, mengingat aktivitas dapur beroperasi intensif setiap harinya.

“Dapur ini sudah lama beroperasi, tapi kenapa masalah mendasar seperti lahan parkir tidak ada? Setiap kendaraan logistik datang, kadng jalan jadi macet. Ini jelas tidak layak dan melanggar aturan juknis BGN terkait kelayakan lokasi,” ujar M. Rijal Selaku Aktivis Asatu, Jumat (03/04/2026).

Ketidaklayakan fisik bangunan ini memunculkan kecurigaan adanya dugaan kelalaian serius dalam hal pengawasan oleh pihak Korwil BGN di Bulukumba. M. Rijal mendesak agar Korwil BGN turun tangan mengevaluasi kelayakan operasional dapur tersebut.

“Jangan sampai pemaksaan operasi dapur yang tidak layak ini justru mengabaikan keamanan dan kehigienisan makanan yang disajikan ke anak-anak sekolah. Pengawasan berlapis jangan hanya di atas kertas, tapi di lapangan juga harus ketat,” tambahnya.

Sesuai aturan Juknis BGN, setiap titik SPPG wajib memiliki sarana prasarana yang menunjang kebersihan, keamanan, dan alur logistik yang teratur, termasuk lahan parkir yang tidak mengganggu arus lalu lintas umum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Korwil MBG Kabupaten Bulukumba belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut. M. Rijal berharap adanya tindakan tegas dari pihak Korwil MBG agar aturan yang tertuang dalam Juknis tidak hanya menjadi dokumen tertulis, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.(*)

 

Lp: Kamaluddin

Pos terkait