Bulukumba – Gelombang tekanan publik terhadap aparat penegak hukum menguat. Puluhan massa dari Maritin Muda cabang Bulukumba menggeruduk Mapolres Bulukumba, Senin (13/04/2026), menuntut penuntasan tiga praktik ilegal yang dinilai kian merajalela dan merugikan negara.
Dengan membawa spanduk dan melakukan orasi bergantian, massa menyoroti dugaan maraknya penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, aktivitas tambang ilegal, serta peredaran rokok tanpa pita cukai. Mereka menilai ketiga persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan indikasi lemahnya penegakan hukum di kabupaten Bulukumba.

“Ini bukan lagi rahasia umum. Praktik ilegal ini berjalan terang-terangan. Negara dirugikan, lingkungan rusak, dan rakyat kecil jadi korban,” tegas salah satu orator di tengah aksi.
Tiga Pelanggaran Berat, Dasar Hukum Jelas
Dalam tuntutannya, massa menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang mereka soroti memiliki konsekuensi pidana yang tegas dalam regulasi nasional:
Tambang ilegal melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 35 dan Pasal 158, yang mengancam pidana bagi penambang tanpa izin.
Penyalahgunaan BBM subsidi bertentangan dengan UU Migas, Pasal 53, terkait kegiatan usaha tanpa izin resmi.
Rokok ilegal tanpa cukai melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 dan 56, dengan ancaman pidana bagi pelaku peredaran.
Massa menilai, dengan dasar hukum yang jelas, tidak ada alasan bagi aparat untuk lamban atau terkesan “tutup mata”.
Ultimatum Keras: 7 Hari Harus Ada Tindakan
Aksi ini juga menjadi ujian bagi pejabat baru di lingkup Polres Bulukumba, khususnya Kasat Reskrim. Maritin Muda menegaskan, rotasi jabatan tidak boleh hanya seremonial, tetapi harus menghadirkan perubahan nyata.
“Kami beri waktu 7 hari. Jika tidak ada langkah konkret, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar. Hentikan semua praktik ilegal tanpa tebang pilih,” seru koordinator aksi.
Ultimatum ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil siap mengawal kinerja aparat secara terbuka.
Audiensi Digelar, Kasat Reskrim Akui Masih Dalami Kasus
Setelah berunjuk rasa, perwakilan massa diterima audiensi di Ruang Gelar Perkara. Kasat Reskrim Polres Bulukumba yang baru dilantik menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut, namun meminta waktu untuk konsolidasi internal.
“Kami siap menindaklanjuti, tetapi saat ini masih perlu koordinasi dengan anggota. Sebagian personel juga sedang bertugas di Makassar. Kami juga masih mempelajari kondisi di Bulukumba karena baru menjabat,” ujarnya.
Pernyataan ini dinilai jujur, namun sekaligus menjadi sorotan publik. Di tengah desakan kuat masyarakat, alasan keterbatasan waktu dan pemahaman dinilai tidak boleh menjadi penghambat penegakan hukum.
Ujian Nyata Penegakan Hukum
Aksi Maritin Muda menandai meningkatnya ketidakpuasan publik terhadap dugaan pembiaran praktik ilegal di daerah. Dalam 7 hari ke depan, publik menanti: apakah aparat mampu menjawab tuntutan dengan tindakan nyata, atau justru kembali terjebak dalam pola lama, janji tanpa realisasi.
Lp: Kamaluddin







