Tambang Ilegal di Bantaran Sungai Balantieng Disorot, Nama Oknum Kades Disebut, Warga Ancam Lapor ke Polda

Bulukumba – Dugaan praktik tambang ilegal galian C di bantaran Sungai Balantieng, Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, kian memantik kegelisahan warga. Aktivitas di area aliran sungai itu dinilai tak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penambangan tersebut diduga melibatkan oknum kepala desa setempat. Jika dugaan ini benar, warga menilai hal tersebut menjadi preseden buruk karena melibatkan aparatur pemerintahan desa.

“Ini bukan sekadar tambang biasa. Kalau benar ada keterlibatan oknum, ini sangat memprihatinkan. Kami yang punya lokasi sawah dan perkebunan di sekitar sungai jadi was-was,” ungkap seorang warga, Selasa (21/4/2026).

Warga menilai aktivitas galian C di bantaran sungai berpotensi menyebabkan abrasi, merusak ekosistem, hingga meningkatkan risiko banjir saat musim hujan. Karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Bulukumba, segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut.

Bahkan, warga mulai menunjukkan sikap tegas jika penanganan dinilai lamban.
“Kalau tidak ada tindak lanjut dari Tipidter Polres Bulukumba, nanti saya usahakan ke Tipidter Polda,” tegas seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, oknum kepala desa yang disebut dalam dugaan tersebut membantah keterlibatannya.
“Tabe dinda, saya tidak tahu menahu soal ini,” tulisnya singkat.

Di sisi lain, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bulukumba AKP. Andi Hamid, merespons dengan pernyataan singkat dan menyebut akan menelusuri informasi tersebut.
“Nanti saya tanya anggota Tipidter,” ujarnya kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait legalitas aktivitas penambangan tersebut maupun langkah penindakan yang akan diambil.

Desakan publik pun terus menguat. Warga berharap aparat tidak lamban dan segera mengambil langkah konkret, transparan, serta tegas demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

 

Lp: Kamaluddin 

Pos terkait