Bone – Sejumlah nasabah PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Bone mengeluhkan adanya kenaikan angsuran kredit sepeda motor yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Salah satu nasabah, Rahman, mengaku terkejut saat mendapati nominal cicilan bulanannya tiba-tiba berubah setelah lebih dari satu tahun berjalan sesuai perjanjian awal.
“Selama ini saya bayar sesuai kesepakatan, Rp957.500 per bulan. Tapi dua bulan terakhir tiba-tiba naik jadi Rp960.000 tanpa pemberitahuan. Ini jelas membuat saya keberatan karena tidak sesuai perjanjian,” ungkap Rahman.
Keluhan serupa disebut tidak hanya dialami satu orang. Berdasarkan keterangan pihak internal cabang, kebijakan tersebut disebut berlaku secara nasional dan berdampak pada ribuan nasabah.
Kepala Cabang MCF Watampone, Juan, saat dikonfirmasi di kantornya menyampaikan bahwa penyesuaian tersebut merupakan kebijakan dari kantor pusat dan diterapkan secara menyeluruh kepada nasabah.
“Ini kebijakan dari pusat dan berlaku nasional. Di cabang kami ada sekitar 2.600 nasabah dan hampir semuanya terdampak,” ujarnya.
Jika dihitung dari selisih kenaikan sekitar Rp2.500 per nasabah, total tambahan pembayaran dari seluruh nasabah di cabang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp6,5 juta per bulan.
Sorotan Aspek Perlindungan Konsumen
Kebijakan ini menuai sorotan karena dinilai berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen. Dalam aturan yang berlaku, setiap perubahan biaya yang berdampak pada kewajiban konsumen wajib disampaikan secara transparan.
Dalam perjanjian kredit, seluruh komponen biaya—termasuk angsuran dan administrasi—seharusnya telah disepakati di awal. Perubahan tanpa persetujuan kedua belah pihak melalui adendum kontrak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran perjanjian.
Selain itu, regulator jasa keuangan di Indonesia menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam hubungan antara perusahaan pembiayaan dan konsumen. Kenaikan biaya tanpa pemberitahuan berpotensi melanggar hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dan benar.
Potensi Langkah Lanjutan
Sejumlah pihak kini tengah mengumpulkan bukti dan mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke otoritas terkait guna mendapatkan kejelasan serta perlindungan hukum bagi konsumen.
Pengamat menilai, jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan pembiayaan dapat diminta melakukan penyesuaian kembali, termasuk pengembalian selisih pembayaran kepada nasabah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu mencermati isi perjanjian kredit serta aktif menanyakan setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada kewajiban finansial mereka.







