Bulukumba – Lantera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantarra (LIPAN) Kabupaten Bulukumba secara resmi menerima aduan dari seorang pria bernama Syamsuddin, yang mengaku menjadi korban konspirasi pernikahan ilegal atau poliandri.
Aduan ini mengungkap sisi gelap pemerintahan desa di Dusun Tamalaju, Desa Bonto Rannu, yang diduga menjadi fasilitator pengkhianatan rumah tangga.
Sekretaris LIPAN Bulukumba, Rakhmat, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti awal terkait laporan Syamsuddin. “Ini adalah tindakan yang sangat mencederai hukum dan norma sosial. Seorang suami sedang bertaruh nyawa mencari nafkah di Morowali, namun di kampung halaman, istrinya diduga dinikahkan dengan pria lain oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung warga,” tegas Rakhmat setelah menerima aduan tersebut.
Dugaan Kejahatan Jabatan: Kades dan Penghulu di Bawah Sorotan
LIPAN Bulukumba menyoroti secara tajam peran Kepala Desa Paccarammengan, Muh Asdar, dan seorang Penghulu bernama Sakaring. Keduanya diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan memberikan restu dan memimpin prosesi pernikahan antara Ida (istri sah Syamsuddin) dengan pria berinisial Asri.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jabatan Kades dan Penghulu bukan alat untuk melegalkan yang haram secara hukum negara. Jika terbukti ada rekomendasi yang dikeluarkan secara sadar tanpa perceraian sah di pengadilan, maka ini adalah bentuk Kejahatan Jabatan,” tambah Rakhmat dengan nada bicara yang tegas.
Kronologi Pengkhianatan di Balik Telepon
Prahara ini terungkap saat Syamsuddin berada di perantauan. Melalui sambungan telepon WhatsApp dari seorang informan rahasia, ia mendapati fakta memilukan bahwa istrinya telah dipersunting pria lain. Syamsuddin menuntut agar seluruh pihak, termasuk saksi-saksi yang hadir dalam pernikahan gelap tersebut, segera diseret ke meja hijau.
Melalui Sekretarisnya, LIPAN Bulukumba Rakhmat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera:
Menangkap dan Memeriksa Ida & Asri atas dugaan pelanggaran menurut Pasal 279 KUHP tentang poliandri/perkawinan terhalang.
Memeriksa Oknum Kades Muh Asdar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemberian dokumen palsu atau rekomendasi ilegal.
Mencabut Izin dan Memidanakan Penghulu Sakaring yang diduga memfasilitasi pernikahan tanpa verifikasi status hukum mempelai wanita.
“Kasus ini harus menjadi contoh. Jangan sampai ada anggapan bahwa aparat desa bisa kebal hukum dalam memfasilitasi skandal seperti ini. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi Syamsuddin,” tutup Rakhmat.
Lp: Kamaluddin







