Soroti Ketimpangan Hukum di Malaysia, LIDIK PRO Desak Kementerian PPMI Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Makassar – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) menyoroti dugaan ketimpangan penegakan hukum yang dilakukan otoritas Malaysia terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Organisasi tersebut menilai penindakan yang selama ini dilakukan cenderung tidak berimbang dan lebih banyak menyasar para pekerja dibanding pihak pemberi kerja.

Sekretaris Jenderal LIDIK PRO, Muhammad Darwis, mengungkapkan bahwa operasi keimigrasian di Malaysia dinilai lebih agresif terhadap pekerja asing, sementara pemilik ladang maupun agen yang diduga mempekerjakan pekerja non-prosedural justru jarang tersentuh proses hukum.

“Imigrasi Malaysia sangat agresif melakukan razia terhadap pekerja non-prosedural. Namun di sisi lain, para pemilik ladang maupun agen yang mempekerjakan mereka justru terkesan aman dan jarang diproses hukum. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” ujar Darwis di Makassar.

Menurutnya, Malaysia sebenarnya memiliki regulasi yang mengatur sanksi bagi pihak yang mempekerjakan pekerja asing tanpa dokumen resmi, termasuk melalui Akta Imigresen 1959/63. Namun, penerapan aturan tersebut dinilai belum berjalan secara adil dan menyeluruh.

“Penegakan hukum seharusnya tidak hanya menyasar pekerja yang posisinya lemah. Jika memang ada pelanggaran, maka pihak pemberi kerja maupun agen yang terlibat juga harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Darwis juga menilai para pekerja migran kerap menjadi pihak paling dirugikan dalam operasi penertiban, mulai dari penangkapan, penahanan hingga deportasi, sementara pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari penggunaan tenaga kerja ilegal justru luput dari pengawasan.

Desak Pemerintah Perkuat Diplomasi Perlindungan PMI

Atas kondisi tersebut, LIDIK PRO mendesak pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), agar lebih aktif melakukan langkah diplomasi dan pengawasan terhadap perlindungan PMI di Malaysia.

Darwis meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penempatan tenaga kerja, tetapi juga memastikan adanya perlindungan hukum yang adil bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

“Kami berharap Kementerian PPMI mengambil langkah konkret dan memperkuat diplomasi dengan pemerintah Malaysia agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan berimbang. Jangan sampai pekerja migran Indonesia terus menjadi pihak yang paling dirugikan,” pungkasnya.

Lp: Kamaluddin

Pos terkait