MPN OMBB Tagih Ketegasan KPK: Temuan Rp4 Miliar di Rumah Dinas Kadis PUPR Bengkulu Jangan Berakhir Tanpa Tersangka!

Jakarta – Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Bantuan Bersama (MPN OMBB) melontarkan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengumumkan tersangka dalam perkara temuan uang tunai sekitar Rp4 miliar di rumah dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum MPN OMBB, M. Diamin, yang menilai publik membutuhkan kepastian hukum setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), namun hingga kini belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut M. Diamin, lambannya pengumuman tersangka berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta KPK menunjukkan ketegasan dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
“Jangan Biarkan Kasus Besar Ini Menggantung”
MPN OMBB menilai temuan uang miliaran rupiah dalam proses penyidikan merupakan perkara yang menyita perhatian publik dan harus ditangani secara terbuka serta profesional.

“KPK harus memberikan kepastian hukum. Jangan sampai perkara yang menjadi perhatian nasional ini menggantung tanpa kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganannya,” tegas M. Diamin.
Tiga Desakan MPN OMBB kepada KPK
Segera menetapkan dan mengumumkan tersangka apabila alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.

Membuka perkembangan penyidikan kepada publik, termasuk kronologi penemuan uang sekitar Rp4 miliar, dugaan asal-usul dana, dan perkembangan pemeriksaan para saksi.
Menuntaskan perkara hingga ke aktor utama, tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.
Pengembangan Perkara Dugaan Suap Proyek.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap terkait proyek pemerintah yang sebelumnya menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Dalam rangkaian penyidikan pada akhir Juli 2026, tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, dan menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik.Pada Senin (3/8/2026), Noprisman juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

MPN OMBB menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan berharap KPK menuntaskan perkara secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.
“Kami percaya KPK memiliki keberanian untuk mengusut tuntas perkara ini. Jika alat bukti telah cukup, jangan ada keraguan untuk menetapkan tersangka. Uang negara harus diselamatkan dan siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup M. Diamin.(***)

Pos terkait