Jakarta — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rutan ke tahanan rumah bukan sekadar menuai kritik—melainkan memantik kecurigaan publik soal standar ganda dalam penegakan hukum korupsi.
Langkah yang berlaku sejak Kamis malam (19/3/2026) itu kini disorot tajam parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi “bom waktu” bagi prinsip keadilan hukum di Indonesia.
“Secara aturan memang bisa. Tapi ini bukan soal bisa atau tidak—ini soal pantas atau tidak. Dan dalam kasus korupsi, ini jelas janggal,” tegas Tandra, Senin (23/3/2026).
Ia mengingatkan, keputusan ini membuka celah berbahaya: lahirnya efek domino di kalangan tersangka korupsi. Jika satu diberi kelonggaran, maka tuntutan perlakuan serupa tinggal menunggu waktu.
“Besok-besok semua tersangka korupsi akan minta hal yang sama. Kalau ini dibiarkan, hukum bisa kehilangan wibawanya,” ujarnya.
Lebih keras lagi, Tandra menyoroti dimensi moral yang dinilai luput dari pertimbangan. Dalam kasus korupsi—kejahatan yang merampas hak publik—setiap kebijakan penegak hukum semestinya tidak hanya berpegang pada teks hukum, tetapi juga rasa keadilan masyarakat.
“Publik tidak membaca pasal, publik membaca keadilan. Kalau keputusan ini terasa ‘lunak’, maka kepercayaan bisa runtuh,” katanya.
Kritik juga mengarah pada minimnya transparansi alasan pengalihan penahanan. Isu bahwa keputusan diambil hanya berdasarkan permohonan keluarga dinilai tidak cukup kuat untuk membenarkan perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi.
“Kalau alasannya tidak dibuka secara terang, publik bisa menilai ada perlakuan istimewa. Ini yang berbahaya,” tambahnya.
Sementara itu, KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo membenarkan pengalihan tersebut. Ia menyebut keputusan diambil setelah penyidik mengkaji permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026, dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Pengalihan jenis penahanan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.
Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar penjelasan normatif. Di tengah perang melawan korupsi yang seharusnya tanpa kompromi, keputusan ini menjadi ujian telanjang bagi KPK: apakah tetap berdiri sebagai simbol ketegasan, atau mulai dipersepsikan memberi ruang “keringanan” bagi pelaku kejahatan luar biasa.
Jika tak dijelaskan secara gamblang, satu keputusan ini bisa meninggalkan satu pesan berbahaya—bahwa keadilan di negeri ini masih bisa dinegosiasikan.(***)







