JAKARTA – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah menuai sorotan tajam. Kritik keras datang dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang menilai langkah tersebut diskriminatif dan berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
Kebijakan itu menjadi polemik karena dilakukan menjelang momentum Idulfitri 1447 Hijriah, saat sebagian besar tahanan lainnya tetap menjalani masa penahanan di balik jeruji.
Dinilai Janggal dan Berpotensi Timbulkan Kecemburuan
Boyamin menegaskan, pengalihan status penahanan di KPK merupakan kebijakan yang sangat jarang dilakukan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti alasan kesehatan yang mendesak. Ia mempertanyakan keputusan tersebut lantaran Yaqut dinilai dalam kondisi sehat.
“KPK tidak pernah melakukan penangguhan atau pengalihan penahanan jika tersangka tidak sakit. Ini tiba-tiba dilakukan, apalagi menjelang Lebaran. Ini menjadi diskriminasi,” ujar Boyamin, Minggu (22/3/2026).
Ia menilai keputusan itu seolah memberi perlakuan istimewa kepada mantan Menteri Agama tersebut. Bahkan, menurutnya, kebijakan itu berpotensi memicu kecemburuan di kalangan tahanan lain yang tidak mendapatkan perlakuan serupa.
“Warga tahanan mempertanyakan. Ini bisa menimbulkan keberatan. Demi keadilan, saya meminta KPK mengembalikan penahanan ke rutan,” tegasnya.
KPK: Sesuai Prosedur dan Bersifat Sementara
Menanggapi kritik tersebut, KPK melalui Juru Bicara, Budi Prasetyo, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pengalihan status penahanan terhadap Yaqut telah melalui mekanisme hukum yang berlaku dan bersifat sementara.
Menurutnya, meskipun berstatus tahanan rumah, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan dan pengawasan dilakukan secara ketat oleh aparat penegak hukum.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur. Pengawasan tetap berjalan dan hak serta kewajiban tersangka tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budi.
Ujian Konsistensi Penegakan Hukum
Polemik ini kembali membuka perdebatan publik terkait konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Sejumlah kalangan menilai, transparansi dan kesetaraan perlakuan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
Kasus ini pun menjadi ujian bagi KPK dalam membuktikan komitmennya terhadap prinsip keadilan tanpa pandang bulu, terlebih di tengah sorotan masyarakat yang kian kritis terhadap penanganan perkara korupsi di Indonesia.(***)







