Nasabah Dibuat Menunggu, Cek Tak Jelas dan Transfer Lambat! Di Mana Layanan Terbaik Bank Sulselbar Bulukumba?

Oplus_131072

Bulukumba — Slogan “Layanan Terbaik Adalah Hak Anda” yang terpampang sebagai janji pelayanan Bank Sulselbar kini berhadapan dengan keluhan nasabah. Seorang pengusaha mengaku kecewa setelah menghadapi ketidakjelasan status pengaktifan cek perusahaan hingga keterlambatan transaksi transfer yang disebut telah diproses sejak pukul 10.00 WITA, tetapi dananya belum masuk hingga sore hari.

Keluhan ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana kualitas pelayanan dan koordinasi internal Bank Sulselbar Cabang Bulukumba berjalan ketika nasabah justru harus menghadapi informasi berbeda dan menunggu kepastian transaksi?

Bagi nasabah, terutama pelaku usaha, waktu bukan perkara sepele. Ketidakpastian transaksi dapat mengganggu urusan bisnis, sementara kejelasan informasi dan kepastian layanan merupakan bagian penting dari kepercayaan terhadap lembaga perbankan.

CS Sebut Cek Aktif, Teller Justru Menyatakan Belum Aktif
Berdasarkan keterangan nasabah, persoalan bermula pada Kamis (22/10/2026). Saat itu, nasabah mengurus pengaktifan kembali buku cek perusahaan melalui petugas Customer Service (CS). Setelah menjalani antrean,

ia mengaku mendapat informasi bahwa cek tersebut telah berhasil diaktifkan.
Namun, pada Selasa (27/10/2026), nasabah kembali mengantre untuk melakukan transaksi. Ia justru mendapat informasi dari petugas teller bahwa cek perusahaan tersebut belum aktif.

Perbedaan informasi ini menjadi persoalan yang patut dijelaskan manajemen. Jika dokumen keuangan dinyatakan aktif oleh satu bagian, tetapi dinyatakan belum aktif oleh bagian lain, bagaimana kepastian informasi diberikan kepada nasabah?

Apakah terjadi kendala administrasi, masalah sistem, atau persoalan koordinasi internal? Hingga ada penjelasan resmi dari pihak bank, penyebabnya belum dapat dipastikan.

Transfer Sejak Pukul 10.00 WITA, Dana Belum Masuk hingga Sore
Kekecewaan nasabah semakin bertambah ketika ia memilih alternatif transfer dana ke rekening pribadi direktur atau pemilik perusahaan.
Menurut pengakuannya, transaksi telah diproses sejak sekitar pukul 10.00 WITA. Namun, hingga sore hari, dana yang ditunggu belum juga masuk.

Kondisi tersebut memunculkan tuntutan atas transparansi pelayanan. Nasabah berhak memperoleh penjelasan mengenai status transaksi, kendala yang terjadi, serta perkiraan waktu penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kecepatan transaksi yang seharusnya menjadi prioritas utama sama sekali tidak kami dapatkan. Sebagai pengusaha, waktu yang tersita akibat kekeliruan sistem dan kelambatan ini tidak bisa ditukar dengan uang. Manajemen seperti ini sangat merugikan kami,” keluh nasabah tersebut.

Keluhan ini tidak serta-merta membuktikan adanya kelalaian pihak bank. Namun, kronologi yang disampaikan nasabah layak mendapat klarifikasi terbuka, terutama mengenai penyebab perbedaan informasi status cek dan lamanya penyelesaian transfer.

Pimpinan Cabang Jangan Hanya Mengandalkan Slogan
Persoalan ini menjadi ujian bagi pimpinan Bank Sulselbar Cabang Bulukumba. Manajemen perlu menjelaskan apakah pelayanan yang dikeluhkan tersebut merupakan kendala sesaat atau menunjukkan adanya persoalan yang perlu dibenahi dalam prosedur operasional.

Nasabah meminta evaluasi terhadap koordinasi CS dan teller, penjelasan resmi mengenai keterlambatan transfer, serta kepastian penyelesaian transaksi.
Jangan sampai nasabah hanya mendapatkan slogan tentang pelayanan terbaik, tetapi ketika menghadapi masalah justru harus berulang kali mengantre dan menunggu tanpa kepastian.

Kepercayaan masyarakat terhadap bank tidak dibangun hanya melalui kata-kata promosi. Kepercayaan lahir dari pelayanan yang konsisten, informasi yang akurat, transaksi yang ditangani secara profesional, serta pengaduan yang ditindaklanjuti secara serius.

OJK dan Perlindungan Konsumen Ikut Menjadi Perhatian
Dalam ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, transparansi informasi dan penanganan pengaduan merupakan aspek penting yang wajib diperhatikan oleh pelaku usaha jasa keuangan sesuai peraturan yang berlaku.

Nasabah yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan resmi kepada pihak bank dan meminta penjelasan tertulis mengenai persoalan yang dialaminya. Jika tidak memperoleh penyelesaian yang memadai, nasabah dapat menempuh saluran pengaduan konsumen OJK sesuai prosedur yang berlaku.

Meski demikian, dugaan kelalaian maupun kemungkinan kerugian yang dapat dimintakan ganti rugi harus ditentukan berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan, dan ketentuan hukum yang relevan.

Kini, yang ditunggu adalah sikap manajemen Bank Sulselbar Cabang Bulukumba. Apakah keluhan tersebut akan dijawab dengan penjelasan yang transparan dan perbaikan nyata, atau justru dibiarkan menjadi persoalan yang menunggu perhatian?

Slogan “Layanan Terbaik Adalah Hak Anda” kini bukan sekadar kalimat yang dipajang, melainkan janji pelayanan yang perlu dibuktikan ketika nasabah benar-benar membutuhkan kepastian.
Catatan redaksi: Naskah ini berdasarkan keterangan nasabah. Konfirmasi resmi dari pimpinan Bank Sulselbar Cabang Bulukumba belum dicantumkan. Hak jawab dan penjelasan pihak bank perlu dimuat untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.(*)

Lp: Kamaluddin

Pos terkait