PULUHAN GRAM SABU, VONIS HANYA 19 BULAN! KEJAKSAAN DAN PENGADILAN BULUKUMBA DITUNGGU KLARIFIKASINYA!

Oplus_131072

BULUKUMBA — SULAWESI SELATAN — Perbedaan penanganan perkara narkotika jenis sabu di Kabupaten Bulukumba kini menjadi sorotan tajam. Ketika barang bukti sabu mencapai puluhan gram, perbedaan hukuman yang tercantum dalam dokumen perkara memunculkan pertanyaan serius terhadap konsistensi penegakan hukum,

khususnya peran jaksa penuntut umum dalam menyusun tuntutan.
Dalam dokumen putusan perkara Nashruddin alias Udin, seorang ASN, berat bersih sabu tercatat 43,6391 gram, dengan vonis penjara 1 tahun 7 bulan.

Sementara itu, dalam perkara Ahmad Bagas alias Bagas, barang bukti sabu tercatat 40,8025 gram, tetapi jaksa menuntut pidana 14 tahun penjara.
Dua perkara, barang bukti yang relatif berdekatan, tetapi angka pidananya terpaut jauh. Kondisi ini layak mendapat penjelasan terbuka dari pihak terkait.

Pertanyaan tegasnya: apa dasar hukum yang digunakan jaksa dalam menuntut Bagas 14 tahun penjara, dan apa pertimbangan hukum yang mendasari vonis 1 tahun 7 bulan terhadap Nashruddin?

KEJAKSAAN JANGAN DIAM, PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN!

Sorotan ini bukan untuk menghakimi jaksa maupun hakim. Namun, penegakan hukum yang menyangkut perkara narkotika harus dapat dijelaskan secara transparan, terlebih ketika muncul perbedaan mencolok yang memancing pertanyaan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Bulukumba perlu memberikan penjelasan mengenai dasar tuntutan dalam perkara Bagas, termasuk pasal yang digunakan, peran terdakwa, serta fakta hukum yang menjadi pertimbangan jaksa.

Pada saat yang sama, dasar tuntutan jaksa dalam perkara Nashruddin juga perlu ditelusuri. Perlu dipastikan apakah vonis 1 tahun 7 bulan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa atau merupakan hasil pertimbangan majelis hakim yang berbeda dari tuntutan penuntut umum.

Hal ini penting karena tuntutan jaksa dan vonis hakim merupakan dua hal berbeda. Tuntutan 14 tahun terhadap Bagas belum merupakan putusan akhir, sedangkan vonis terhadap Nashruddin harus dibaca berdasarkan keseluruhan pertimbangan dalam putusan pengadilan.

Tanpa memeriksa dokumen lengkap kedua perkara, belum tepat menyimpulkan adanya perlakuan hukum yang tidak setara. Justru karena itulah, penjelasan resmi dari pihak berwenang menjadi sangat penting.

MANTAN WARGA BINAAN MENGAKU DIVONIS LEBIH BERAT

Sorotan semakin menguat setelah sejumlah orang yang mengaku pernah menjalani hukuman dalam perkara sabu menyampaikan pengalaman kepada redaksi. Mereka mengklaim pernah menghadapi perkara dengan barang bukti di bawah 1 gram, tetapi menerima vonis lebih dari 4 tahun, bahkan ada yang lebih dari 6 tahun penjara.

Keterangan tersebut perlu diuji melalui salinan putusan dan data perkara masing-masing. Namun, jika dapat diverifikasi, informasi itu bisa menjadi bahan evaluasi mengenai konsistensi penerapan hukum dalam perkara narkotika.

Masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana perbedaan hukuman dapat terjadi dan faktor hukum apa yang menjadi pembeda. Pertanyaan itu semestinya dijawab dengan dokumen dan fakta, bukan sekadar pernyataan umum.

JANGAN SAMPAI KEPERCAYAAN PUBLIK TERGERUS

Dalam perkara narkotika, kejaksaan memegang peran penting dalam menentukan tuntutan berdasarkan dakwaan, pembuktian, dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, transparansi mengenai dasar tuntutan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Jika terdapat alasan hukum yang kuat di balik perbedaan penanganan perkara tersebut, Kejari Bulukumba perlu menjelaskannya secara terbuka sesuai kewenangannya. Jika ditemukan kekeliruan, mekanisme pengawasan dan upaya hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Jangan biarkan publik terus bertanya-tanya ketika dua perkara narkotika dengan barang bukti yang relatif berdekatan memperlihatkan angka pidana yang jauh berbeda.
Redaksi meminta klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Bulukumba mengenai dasar tuntutan dalam perkara terkait, sekaligus membuka ruang hak jawab bagi kejaksaan, pengadilan, dan pihak-pihak yang disebutkan.

Penegakan hukum tidak boleh hanya terlihat tegas di atas kertas. Setiap tuntutan dan putusan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta terbuka untuk diuji melalui mekanisme yang sah.(*)

Lp: Kamaluddin

Pos terkait