ROMPI TAHANAN MELEKAT! Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan, Publik Menanti Tuntasnya Kasus Tipikor

Oplus_131072

Makassar — Babak baru penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi menjadi perhatian publik. Husniah dilaporkan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Subdit III Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026).

Mengutip Fajar.co.id, Husniah menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 11.15 WITA. Setelah beberapa jam diperiksa, penyidik menggiringnya menuju mobil tahanan sekitar pukul 17.00 WITA.
Penahanan ini dilakukan sekitar satu bulan setelah Husniah diumumkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada 25 September 2026.

Ia dikabarkan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Polda Sulsel untuk kepentingan penyidikan.

Perkembangan tersebut menempatkan penyidik pada sorotan publik. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas perkara yang disangkakan, dugaan kerugian negara jika ada, serta perkembangan penanganan kasus berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Penahanan bukan akhir dari proses hukum. Penyidik perlu memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan profesional, sementara setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Kini, perhatian publik tertuju pada kelanjutan penyidikan Polda Sulsel: sejauh mana perkara ini akan diungkap dan bagaimana pertanggungjawaban hukum ditentukan berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan.

Husniah tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Pos terkait