MAKASSAR — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sulawesi Selatan mendesak Polres Bulukumba membuka perkembangan penanganan sejumlah dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. 30/10/2026
Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah pertanyaan mengenai tindak lanjut penanganan perkara, status hukum barang bukti, serta kejelasan proses penyidikan atas beberapa dugaan penindakan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Bulukumba.
Ketua Bidang Agraria DPD IMM Sulsel, Agus Salim, mengatakan keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan perkara dan tidak berspekulasi mengenai proses hukum yang berjalan.
Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers pada Rabu (29/10/2026).
Agus menyebut sejumlah peristiwa yang menjadi sorotan, di antaranya dugaan penindakan sekitar dua ton pertalite di kawasan Pelabuhan Bira pada Agustus 2026. BBM tersebut, menurut informasi yang disampaikan Agus, diduga akan dikirim ke Kabupaten Kepulauan Selayar.
Selain itu, IMM Sulsel menyoroti temuan ratusan jeriken yang diduga berisi solar dan pertalite di Kecamatan Ujung Bulu serta dugaan penindakan sekitar 1,9 ton solar di Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, pada Oktober 2026.
Menurut Agus, kepolisian perlu menyampaikan perkembangan penanganan setiap perkara, termasuk status penyidikan, penetapan tersangka apabila ada, serta tindak lanjut terhadap barang bukti.
“Publik mesti tahu kalau ada penindakan di Pelabuhan Bira, Kecamatan Ujung Bulu, dan Desa Bijawang. Pertanyaannya sederhana, sejauh mana proses hukumnya sekarang? Siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka? Jangan sampai penindakan hukum hanya berhenti di tempat,” tegas Agus, yang juga merupakan mantan Ketua Umum IMM Bulukumba.
Pertanyakan Status Mobil Truk dan Delapan Tandon Solar
Selain menyoroti sejumlah dugaan penindakan BBM bersubsidi, Agus mempertanyakan status sebuah mobil truk yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM.
Menurut dia, kendaraan tersebut sebelumnya disebut sempat terparkir di Markas Polres Bulukumba sebagai barang bukti. Namun, belakangan kendaraan itu tidak lagi terlihat di lokasi.
Agus meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai status kendaraan tersebut, termasuk kepemilikan, status penyitaan jika dilakukan, serta kaitannya dengan perkara dugaan penyalahgunaan BBM yang pernah atau sedang ditangani.
Ia menyebut perkara yang berkaitan dengan kendaraan tersebut telah terjadi beberapa tahun lalu. Meski demikian, menurut Agus, pihaknya masih mempertanyakan perkembangan penanganannya.
IMM Sulsel juga menyoroti keberadaan delapan unit tandon penampungan yang diduga berisi solar dan disebut berada di depan Gedung Pelayanan BPKB Polres Bulukumba. Agus memperkirakan jumlah BBM yang berkaitan dengan tandon tersebut mencapai sekitar 5–6 ton.
Ia mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bulukumba memberikan klarifikasi mengenai asal-usul, kepemilikan, dan status hukum tandon beserta muatannya.
“Mobil truk yang tadinya terparkir di Mapolres sekarang sudah tidak ada, tapi siapa pemiliknya dan bagaimana status hukumnya tidak pernah dirilis. Begitu juga dengan delapan tandon penampungan berisi ribuan liter solar itu, milik siapa sebenarnya? Unit Tipidter Satreskrim Polres Bulukumba harus terbuka soal ini,” ujarnya.
Soroti Dugaan Penindakan Solar di Polewali
Sorotan IMM Sulsel juga mencakup dugaan penindakan BBM jenis solar di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Agus menyebut adanya dugaan penindakan di salah satu kawasan perumahan atau kompleks perumahan BTN di wilayah tersebut, dengan jumlah barang bukti yang diduga mencapai sekitar tiga ton solar.
Namun, menurut Agus, pihaknya belum mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk status barang bukti dan tindak lanjut proses hukumnya.
Ia meminta Unit Tipidter Satreskrim Polres Bulukumba menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai rangkaian penindakan tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi terkait penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
IMM Sulsel Sampaikan Tiga Desakan
Atas sejumlah persoalan tersebut, IMM Sulsel menyampaikan tiga desakan kepada Polres Bulukumba, khususnya Unit Tipidter Satreskrim.
Pertama, membuka perkembangan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Pelabuhan Bira, Kecamatan Ujung Bulu dan Desa Bijawang.
Kedua, memperjelas status mobil truk dan muatannya yang sebelumnya disebut berada di Mapolres Bulukumba. Klarifikasi tersebut diharapkan mencakup status hukum kendaraan, status barang bukti BBM, serta tindak lanjut penanganan perkara terkait.
Ketiga, menjelaskan status delapan unit tandon yang diduga berisi solar, termasuk informasi mengenai kepemilikan, asal-usul, status hukum, dan tindak lanjut penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku serta kasus penangkapan BBM di Desa Polewali sudah sampai dimana.
Agus menegaskan, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya harus sesuai peruntukan dan ketentuan hukum. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi perlu ditangani secara profesional, akuntabel, dan transparan.
“BBM subsidi itu hak nelayan, petani, dan masyarakat yang sesuai jenjang peruntukannya di Bulukumba, bukan untuk memenuhi hasrat industri di luar sana. Jika penanganannya tidak transparan, wajar jika publik berspekulasi. Kami berharap Polres Bulukumba profesional dan tidak ada yang ditutup-tutupi, apalagi dilindungi,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bulukumba yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan respons.
Dengan demikian, klarifikasi resmi dari Polres Bulukumba masih diperlukan untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara, status barang bukti, serta informasi mengenai dugaan kepemilikan BBM yang disorot IMM Sulsel.
Konfirmasi dari pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan informasi yang berimbang dan menjawab pertanyaan masyarakat mengenai penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Bulukumba.(*)










