Rokok Ilegal Bebas Dijual di Pasar Bulukumba, Tipidter dan Bea Cukai Jangan Tutup Mata!

Oplus_131072

Bulukumba – Dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bulukumba menjadi sorotan. Sejumlah merek rokok, di antaranya OMA, OPPA, 89 dan merek lainnya, diduga diperjualbelikan secara terbuka di Pasar Bonto Macinna, Kecamatan Gantarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, aktivitas penjualan tersebut dikaitkan dengan seorang pria bernama Riswan, yang disebut berdomisili di Kalamassang.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: Sejauh mana pengawasan Bea Cukai dan Tipidter Polres Bulukumba terhadap peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai?

Warga berinisial KR mendesak Tipidter dan Bea Cukai segera turun tangan memeriksa legalitas produk, pita cukai, asal-usul barang hingga jalur distribusinya.

“Jangan hanya menunggu viral baru bergerak. Jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas! Jangan ada tebang pilih,” desak KR.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat. Jangan sampai dugaan peredaran rokok ilegal berlangsung terbuka, sementara pengawasan justru dipertanyakan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Tipidter Polres Bulukumba maupun Bea Cukai. Status dugaan pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan sesuai hukum.

 

Tajuddin Iskandar

Pos terkait