Labuha – Awan gelap kembali menyelimuti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Bagian Pelayanan Kesehatan (Yankes) kini disorot tajam publik setelah mencuat dugaan penyalahgunaan anggaran Bakti Sosial (Baksos) Tahun 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp 3 miliar.
Informasi yang dihimpun menyebut, dana yang sejatinya diperuntukkan bagi kegiatan sosial — mulai dari pelayanan kesehatan gratis, pemeriksaan umum, hingga program promotif dan preventif — diduga tidak sepenuhnya sampai ke masyarakat. Sejumlah sumber internal mengungkap adanya pengelolaan dana secara tertutup dan tidak transparan.
Nama seorang pegawai berinisial LI mencuat sebagai sosok yang diduga paling dominan mengendalikan arus anggaran di bagian Yankes. Selain mengatur program Baksos, LI juga disebut ikut “bermain” dalam pengelolaan dana sejumlah kegiatan lain seperti Program Covid-19, Akreditasi, Re-Akreditasi, Rujukan, hingga operasional Gedung PSC 119 yang kini ditempati Basarnas.
Pola pengelolaan yang terpusat di tangan satu individu ini kian memperkuat dugaan bahwa ada penyimpangan serius dalam tubuh Dinkes Halsel.
Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah tenaga kesehatan yang terlibat dalam kegiatan Baksos mengaku mendapatkan honorarium jauh di bawah jumlah yang semestinya. Dari daftar tanda tangan, honor mereka tercatat Rp 2,7 juta, namun uang yang diterima hanya sekitar Rp 900 ribu.
Selisih fantastis ini menimbulkan dugaan adanya pemotongan liar oleh pihak tertentu.
“Dana kesehatan adalah hak rakyat, bukan bancakan pejabat,” tegas salah satu perwakilan LSM Tamperak Halsel yang kini tengah melakukan investigasi lapangan.
LSM Tamperak menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan berjanji akan melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan apabila ditemukan bukti kuat adanya praktik penyelewengan anggaran.
Publik kini mendesak Kejaksaan untuk turun tangan dan menelusuri setiap aliran dana Baksos tersebut. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi oknum pejabat nakal yang bermain-main dengan uang negara, terutama dana yang seharusnya menyentuh pelayanan kesehatan masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap anggaran publik tidak boleh longgar. Dana miliaran rupiah yang seharusnya memperkuat pelayanan kesehatan, tidak boleh berubah menjadi ladang bancakan segelintir orang di balik meja Dinkes.
(Laporan: LM. Tahapary)







