Jakarta – Pemerintah bersiap mengambil langkah berani dalam menertibkan industri hasil tembakau. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan akan menerapkan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal mulai Desember 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk menarik produsen nakal agar masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan melegalkan usahanya.
“Kita rapikan pasarnya. Barang gelap dari luar akan kita tutup, sementara produsen dalam negeri yang masih ilegal kita ajak masuk ke sistem legal lewat KIHT dengan tarif tertentu. Desember harus sudah jalan,” tegas Purbaya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, maraknya peredaran rokok ilegal telah mematikan industri rokok legal, yang selama ini justru menanggung beban cukai tinggi. Di sisi lain, kebijakan cukai yang terlalu tinggi justru membuat pasar dibanjiri rokok ilegal impor.
“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, tarif dinaikkan tinggi sekali. Tapi kenyataannya, orang tetap merokok. Akhirnya yang tumbuh justru rokok gelap, dari China, dari Vietnam,” ujar Purbaya blak-blakan.
Kebijakan Tambahan dari CHT 2026
Purbaya menegaskan, tarif cukai khusus ini akan menjadi pelengkap kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang rencananya tidak dinaikkan pada 2026. Langkah itu diambil untuk menjaga keberlangsungan industri rokok dalam negeri, yang selama ini menjadi sektor padat karya dan penyumbang besar pendapatan negara.
“Tujuan kita bukan melegalkan kebiasaan merokok, tapi menertibkan industri dan mencegah kebocoran pasar dari rokok ilegal,” ujarnya.
Masalah Kesehatan Tetap Jadi Sorotan
Meski demikian, data menunjukkan prevalensi perokok di Indonesia masih sangat tinggi.
Berdasarkan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019, angka perokok anak usia 13–15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019).
Data SKI 2023 mencatat, usia 15–19 tahun mendominasi jumlah perokok (56,5%), disusul kelompok usia 10–14 tahun (18,4%).
Secara keseluruhan, 73% pria dewasa di Indonesia merupakan perokok aktif, dan 7,4% anak usia 10–18 tahun juga tercatat sebagai perokok.
Selain itu, penggunaan rokok elektrik juga meningkat pesat di kalangan remaja.
Tak Ada Kompromi bagi yang Masih Nakal
Purbaya menegaskan, pemerintah akan bersikap tegas tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang tetap nekat memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal setelah kebijakan ini berlaku.
“Kalau nanti kebijakan ini sudah jalan, tapi masih ada pemain-pemain gelap yang tetap beroperasi, kita sikat! Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Dengan kebijakan cukai khusus ini, pemerintah berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan industri, penerimaan negara, dan kesehatan masyarakat.(***)







