Warga Serang Desak Transparansi Bansos: Data Penerima Harus Dipasang Terbuka, Pendamping PKH Ikut Dicantumkan

SerangDesakan publik untuk membuka seluas-luasnya data penerima bantuan sosial (bansos) kembali menguat di Kabupaten Serang. Warga meminta pemerintah tidak hanya menempel identitas penerima pada rumah masing-masing, tetapi juga memasang daftar lengkap penerima bansos termasuk nama pendamping PKH  di papan informasi desa agar bisa diakses semua orang.

Langkah ini dinilai penting untuk menghapus praktik “titipan”, permainan kuota, hingga dugaan manipulasi data penerima bantuan yang kerap menjadi sorotan masyarakat.

Jika pemerintah benar-benar ingin bersih, mengapa takut membuka data? Ini hak publik!” tegas seorang aktivis sosial di Kabupaten Serang.

Transparansi Jadi Benteng Akuntabilitas Publik

Para pemerhati kebijakan sosial menyebutkan keterbukaan adalah kunci pengawasan yang efektif. Dengan adanya stiker identitas di rumah penerima serta papan informasi publik, warga dapat berperan langsung melakukan kontrol sosial.

Cara ini juga dinilai mampu meredam kecemburuan sosial karena masyarakat bisa melihat secara jelas apakah bantuan sudah tepat sasaran kepada warga miskin dan rentan miskin.

Warga pun menilai langkah tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa data penerima bansos merupakan bagian dari informasi publik yang penting dan berhak diketahui masyarakat.

Pendamping PKH juga diminta dicantumkan dalam daftar, sebagai bentuk pertanggungjawaban. Jika terjadi kejanggalan, publik tahu kepada siapa harus meminta klarifikasi.

Ada Usulan Sanksi Bagi Perusak Informasi

Tak hanya itu, masyarakat juga mendesak diberlakukannya sanksi tegas bagi siapa pun yang merusak, mencopot, atau menghilangkan identitas penerima bansos yang telah dipasang di rumah.

Tindakan tersebut dianggap sebagai upaya menghilangkan jejak dan mengaburkan data penerima bantuan. Warga menilai sanksi diperlukan sebagai efek jera agar transparansi tidak hanya menjadi formalitas.

Publik Menunggu Sikap Tegas Pemerintah

Desakan ini kini tertuju kepada:

  • Kementerian Sosial RI
  • Dinas Sosial Provinsi Banten
  • Dinas Sosial Kabupaten Serang
  • Para kepala desa se-Kabupaten Serang dan Banten

Jika aturan transparansi data bansos ini diterapkan, Banten berpotensi menjadi daerah dengan sistem pengawasan bansos paling terbuka di Indonesia, sekaligus menjadi model pemberantasan potensi korupsi bansos yang selama ini menjadi perhatian nasional.(***)

Pos terkait