BBM Subsidi Dijarah Terang-Terangan, APH Membisu: Negara Kalah di Depan Gudang Frans Gultom?

PEKANBARU Negara seolah tak berdaya. Dugaan penimbunan BBM subsidi ilegal di Pekanbaru yang telah diungkap dan diberitakan sejumlah media nasional sejak 6 Desember 2025 justru tidak direspons dengan tindakan hukum apa pun. Gudang BBM subsidi yang diduga kuat milik Frans Gultom hingga kini masih beroperasi bebas, tanpa garis polisi, tanpa penyegelan, tanpa satu pun tersangka.

Pertanyaannya sederhana namun menohok: di mana Aparat Penegak Hukum (APH)?

Tim media telah melakukan konfirmasi resmi kepada Polres Pekanbaru dan Humas Polda Riau. Namun, bukannya klarifikasi atau langkah penindakan, yang terjadi justru keheningan total. Tidak ada jawaban, tidak ada bantahan, tidak ada tindakan. Sikap bungkam ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis terhadap praktik mafia BBM subsidi.

Padahal, data lapangan, dokumentasi, serta bukti visual telah dikantongi tim media. Fakta-fakta itu bukan asumsi, melainkan realitas yang terjadi terang-terangan di lapangan.

Investigasi pada 6 Desember 2025 menemukan pola aktivitas yang tidak mungkin disebut kebetulan. Mobil lansir, truk Colt Diesel bertangki modifikasi, hingga mobil tangki biru-putih keluar masuk gudang dengan ritme teratur—indikasi kuat adanya operasi penimbunan BBM subsidi secara terorganisir.

Alih-alih berhenti setelah diberitakan, aktivitas ilegal tersebut justru terus berlangsung. Pada 8 Desember 2025, kendaraan-kendaraan serupa kembali terpantau keluar dari gudang yang sama. Ini menegaskan satu hal: pemberitaan media tidak ditakuti, hukum tidak dihormati.

Lebih memalukan lagi, di lokasi gudang berdiri seorang oknum wartawan media online berinisial R.C, yang bukannya menjalankan fungsi jurnalistik, malah diduga menjadi tameng dan benteng keamanan gudang BBM ilegal. Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan pengkhianatan terhadap profesi pers.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah hukum telah dikalahkan oleh uang? Ataukah ada oknum berseragam yang ikut menikmati aliran BBM subsidi hasil penjarahan hak rakyat?

BBM subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan komoditas bancakan mafia. Setiap liter BBM yang ditimbun secara ilegal adalah uang negara yang dicuri, dan penderitaan masyarakat yang diperpanjang.

Secara hukum, penimbunan BBM subsidi ilegal jelas melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Namun ancaman hukum itu tampaknya tidak berarti apa-apa di Pekanbaru.

Warga kini mendesak Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan untuk tidak sekadar menerima laporan di atas meja, melainkan turun langsung ke lapangan, menyegel gudang, menangkap pelaku, dan membongkar siapa pun yang membekingi.

Lebih jauh, Mabes Polri diminta segera mengambil alih penanganan perkara ini. Evaluasi menyeluruh terhadap Kapolda, Kapolres Pekanbaru, hingga Kapolsek setempat dinilai mendesak, demi memulihkan kepercayaan publik yang kian tergerus.

Hingga berita ini diterbitkan, gudang penimbunan BBM subsidi ilegal tersebut masih beroperasi normal, seolah berdiri di atas hukum, bukan di bawahnya. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka satu kesimpulan tak terelakkan: mafia BBM subsidi lebih berkuasa daripada negara di Pekanbaru.

Dan jika hukum terus memilih diam, maka diam itu sendiri adalah bentuk keberpihakan.(***)

Pos terkait