Bulukumba – Pelayanan publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, ditemukan ketidaksesuaian informasi mengenai tarif pengurusan Surat Keterangan Sehat Rohani yang dikeluhkan oleh sejumlah warga karena dianggap memberatkan dan membingungkan.
Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat perbedaan signifikan antara informasi yang diberikan oleh bagian administrasi rumah sakit dengan pernyataan pihak manajemen terkait biaya tes kejiwaan atau Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI).
*Simpang Siur Informasi Tarif*
Ketua Lembaga A1, Tri Wahyudi Nur, mengungkapkan adanya indikasi tumpang tindih harga yang disampaikan pihak rumah sakit kepada masyarakat. Dari hasil penelusuran lapangan, bagian administrasi menyebutkan tarif sebesar Rp460.000.
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Humas dan Direktur RSUD, mereka menyatakan tarif tersebut adalah Rp430.000, dengan alasan biaya tersebut sudah mencakup tes kejiwaan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba.
“Informasi dari admin, Humas, dan Direktur itu berbanding terbalik. Admin bilang Rp460 ribu, sementara Humas dan Direktur bilang Rp430 ribu. Alasan mereka ini sudah sesuai Perda, tapi faktanya di lapangan justru membingungkan warga yang ingin melamar pekerjaan,” ujar Tri Wahyudi dalam keterangan suaranya, Jumat (17/04/2026).
*Dugaan Ketidaksesuaian dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024*
Hal yang paling krusial dalam sorotan ini adalah perbedaan antara tarif yang dipatok rumah sakit dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Tri Wahyudi menjelaskan bahwa berdasarkan lampiran Perda tersebut, biaya untuk tes kesehatan rohani tidak sebesar yang diminta pihak RSUD saat ini.
“Setelah kami cek di Perda Nomor 1 Tahun 2024, khususnya pada halaman 72, tarif untuk tes kejiwaan (MMPI) itu seharusnya hanya sekitar Rp250.000. Pertanyaannya, pihak rumah sakit menggunakan dasar hukum Perda yang mana sehingga muncul angka Rp430 ribu atau Rp460 ribu?” tegasnya.
Tuntutan Transparansi
Atas temuan ini, Lembaga A1 bersama masyarakat menuntut klarifikasi terbuka dari manajemen RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba. Ketidakpastian harga ini dinilai sangat membebani warga, terutama bagi para pencari kerja yang membutuhkan surat keterangan tersebut sebagai syarat administrasi.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak agar pihak rumah sakit segera menyesuaikan tarif sesuai dengan regulasi daerah yang berlaku guna menghindari praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat (pungli) serta memperbaiki sistem informasi layanan agar satu pintu dan akurat.(*)
Lp: Kamaluddin







