Sumatera Utara– Gelombang desakan agar bencana banjir di Sumatera Utara ditetapkan sebagai Bencana Nasional menguat. Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai NasDem, Pdt. Berkat Kurniawan Laoly, secara terbuka meminta Presiden RI Prabowo Subianto segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan status tersebut.
Pernyataan itu disampaikan saat ia menerima aksi unjuk rasa Horas Bangso Batak (HBB) di Medan, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam aksi tersebut, massa bahkan melontarkan pernyataan keras: jika bencana Sumut tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, maka Nias harus merdeka dari Indonesia.
Ratusan massa aksi turun ke jalan di bawah koordinasi Ketua Umum HBB Lamsiang Sitompul, SH, MH, didampingi Ketua Umum Satu Betor Johan Merdeka, Ketua LSM Penjara Indonesia Ahmad Rizal, Ustadz Martono dari FKIB, serta Wage Nainggolan, mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan.
Kerugian Puluhan Triliun, APBD Dinilai Tak Mampu
Dalam orasinya, Lamsiang Sitompul menegaskan bahwa skala bencana di Sumatera Utara sudah jauh melampaui kemampuan daerah.
“Berdasarkan rilis BNPB, kerugian bencana Sumatera mencapai Rp51 triliun. Jika dibagi tiga, Sumut menanggung sekitar Rp17 triliun. Lalu bagaimana mungkin ditangani hanya dengan APBD?” teriak Lamsiang di hadapan massa.
Ia merinci, anggaran penanggulangan bencana Pemprov Sumut hanya sekitar Rp100 miliar, sementara kabupaten/kota terdampak seperti Taput, Tapsel, Tapteng, dan Sibolga rata-rata hanya memiliki sekitar Rp10 miliar.
“Kalau dikumpulkan semua, paling optimis hanya Rp500 miliar. Itu tidak sebanding dengan kebutuhan puluhan triliun rupiah,” tegasnya.
Tuntutan BRR dan Penindakan Perusak Lingkungan
Massa aksi mendesak pemerintah pusat membentuk Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) seperti saat pascatsunami Aceh dan Nias, dengan alokasi anggaran minimal Rp100 triliun.
Selain itu, Lamsiang menuntut agar perusahaan-perusahaan perusak lingkungan ditutup, ditangkap, dan diadili, serta diwajibkan mengganti kerugian akibat kerusakan lingkungan yang memicu bencana.
“Kami minta tutup perusahaan yang merusak lingkungan dan menyebabkan rakyat menjadi korban bencana,” katanya.
Ia juga mengecam pernyataan sejumlah pejabat pusat yang dianggap meremehkan bencana dengan menyebutnya hanya “ramai di media sosial”.
“Faktanya, ribuan rumah hanyut dan hancur, sawah dan ladang rusak, jalan dan jembatan putus. Ribuan orang meninggal, hilang, tertimbun, dan sampai hari ini belum ditemukan,” ungkap Lamsiang.
DPRD Sumut Sepakat, Pernyataan Kontroversial Muncul
Menanggapi tuntutan tersebut, Pdt. Berkat Kurniawan Laoly, didampingi Fajri Akbar dari Partai Demokrat, menyatakan duka cita mendalam dan sepakat bahwa banjir di Sumut harus ditetapkan sebagai bencana nasional.
Namun, pernyataannya memicu kontroversi ketika ia menyebut:
“Pemerintah harus menetapkan banjir Sumatera sebagai bencana nasional. Jika Presiden tidak menetapkan banjir Sumut sebagai bencana nasional, maka Nias harus merdeka dari Indonesia.”
Pernyataan tersebut disambut sorak massa aksi, meski menuai perhatian serius karena menyangkut isu keutuhan negara.
Tiga Tuntutan Disepakati
Aksi unjuk rasa diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan antara massa dan DPRD Sumut, dengan tiga tuntutan utama:
- Mendesak Presiden RI menetapkan banjir di Sumut sebagai Bencana Nasional
- Membentuk Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) dengan anggaran Rp100 triliun
- Menangkap dan menindak tegas perusahaan perusak lingkungan
Ratusan massa dari HBB dan elemen masyarakat lainnya membubarkan diri secara tertib di tengah guyuran hujan, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
#PrayForSumut #BencanaNasional #BanjirSumut(***)







