Sekadau, Kalbar – Skandal dugaan penjarahan BBM bersubsidi kembali mencoreng wajah distribusi energi negara. Kali ini, praktik busuk itu diduga terjadi secara terang-terangan namun dalam gelap, di SPBU 64-795-02 Rawak, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Rabu 24/12/2025.
SPBU yang disebut-sebut milik Haji Rudi itu disinyalir kuat menjadi ladang penggelapan BBM subsidi, dengan modus klasik: pengisian jerigen skala besar pada malam hari, jauh dari pantauan publik dan aparat.
Tak mengherankan jika warga kerap mengeluh. BBM cepat ludes dalam hitungan jam, antrean mengular di siang hari, sementara suplai dari Pertamina diklaim normal. Pertanyaannya: ke mana BBM itu mengalir?
Jawaban itu terendus pada Sabtu malam, 20 Desember 2025. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim jurnalis warga mendapati enam kendaraan, mulai dari mobil bak terbuka hingga minibus memuat puluhan jerigen berkapasitas 60–70 liter di area SPBU. Aktivitas berlangsung rapi, cepat, dan terkesan sudah biasa.
Namun drama sesungguhnya terjadi saat kehadiran awak media disadari. Lampu area pengisian mendadak dipadamkan. SPBU berubah gelap. Aktivitas berhenti. Sebuah tindakan yang justru menguatkan dugaan ada sesuatu yang disembunyikan.
Saat dikonfirmasi, Manajer SPBU berinisial AL malah melontarkan pernyataan emosional dan bernada cuci tangan.
“Bakar saja mobil itu bang, memang kurang ajar sekali orang itu,” ujarnya.
Alih-alih menjelaskan, pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan besar: jika ilegal, mengapa bisa terjadi di dalam area SPBU?
Pengawas lapangan, Dona, mengakui keberadaan kendaraan berjerigen, namun berdalih mereka hanya “bersiap antre” untuk esok hari. Dalih ini dinilai publik tak masuk akal, sebab jerigen sudah berada di lokasi dan pengisian diduga telah berlangsung.
Sumber internal yang memahami pola operasional SPBU menyebut praktik ini bukan kejadian satu-dua kali.
“Malam hari itu jam kerja mereka. Solar dan Pertalite biasa ‘ditelap’ dulu sebelum disalurkan ke pembeli tertentu,” ungkapnya.
Kondisi ini memantik kemarahan warga. BPH Migas dan aparat kepolisian didesak segera turun tangan, melakukan audit forensik, mencocokkan Delivery Order (DO) Pertamina dengan data realisasi nozzle. Selisih sekecil apa pun harus dibuka ke publik.
Desakan juga mengarah ke Pertamina Patra Niaga. Publik menilai perusahaan pelat merah itu tak boleh sekadar lepas tangan. Jika terbukti ada pembiaran, sanksi harus tegas: hentikan pasokan, bekukan izin, tutup SPBU.
Praktik ini bukan pelanggaran biasa. Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Kini pertanyaannya tinggal satu:
Apakah negara hadir, atau mafia jerigen terus menari di atas penderitaan rakyat?
Publik menunggu. Aparat diuji. Jangan sampai hukum hanya berani siang hari, tapi lumpuh saat malam tiba.(***)







