Pengangkatan Direktur PERUMDA Tirta Anai Diprotes, Mahasiswa Nilai Pemkab Padang Pariaman Langgar Perda

foto: istimewa 

Padang Pariaman Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali menjadi sasaran kritik keras. Aliansi Mahasiswa Pariaman Bersatu menggelar aksi demonstrasi menuntut transparansi dan mempertanyakan keabsahan pengangkatan Direktur PERUMDA Tirta Anai yang dinilai kuat melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023.

Aksi yang berlangsung panas itu menyoroti dugaan cacat administratif dalam proses penunjukan direksi. Mahasiswa menilai pemerintah daerah telah mengabaikan aturan hukum yang justru disahkan oleh institusinya sendiri, sehingga mencederai prinsip kepatuhan terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Mahasiswa secara tegas mengutip Bab V Pasal 18 huruf k Perda Nomor 3 Tahun 2023 yang mensyaratkan direksi PERUMDA memiliki pengalaman manajerial minimal lima tahun pada perusahaan berbadan hukum serta pernah memimpin tim.

Namun, syarat tersebut diduga tidak dipenuhi oleh direksi yang saat ini menjabat.“Jika syarat tegas dalam Perda ini dilanggar, maka pengangkatan direksi berpotensi batal demi hukum,” tegas salah satu orator dalam aksi.

Menurut mereka, pengabaian aturan ini membuka ruang praktik penempatan pejabat tanpa merit, tanpa kompetensi, dan jauh dari prinsip good governance.

Figur yang menjadi pusat kritik adalah Dr. H. Aznil Mardin, S.Kom., M.Pd.T, yang baru saja ditunjuk sebagai Direktur PERUMDA Tirta Anai. Mahasiswa mempertanyakan rekam jejak serta pengalaman manajerial yang menjadi dasar pengangkatannya.“Kami ingin tahu dasar objektif pengangkatannya. Apakah melalui uji kompetensi yang transparan, atau hanya keputusan politis?” tulis mahasiswa dalam pernyataan sikapnya.

Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Bupati Padang Pariaman dinilai memiliki tanggung jawab penuh atas penegakan syarat kompetensi sebagaimana diatur dalam Perda. Kelalaian dalam hal ini disebut sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum.

Mahasiswa juga mengaitkan polemik pengangkatan direksi dengan menurunnya kualitas pelayanan PERUMDA Tirta Anai yang selama ini dikeluhkan masyarakat, di antaranya:

Gangguan distribusi air bersih

Pengaduan pelanggan yang tidak ditindaklanjuti

Tagihan air yang dinilai tidak wajar

“Permasalahan ini adalah konsekuensi dari kepemimpinan yang tidak disiapkan secara profesional sejak awal,” tegas mahasiswa.

Aksi demonstrasi tersebut ditutup dengan desakan keras kepada Bupati Padang Pariaman untuk:

Melakukan evaluasi total terhadap proses pengangkatan Direksi PERUMDA Tirta Anai

Memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran Perda

Mempertanggungjawabkan keputusan tersebut secara moral, politik, dan administratif“Perda bukan hiasan dinding kantor. Jika pemerintah sendiri melanggarnya, lalu kepada siapa lagi rakyat harus percaya?” tutup mahasiswa.(***)

Pos terkait