APBDes Terpampang di Pinggir Jalan, Tapi Kepercayaan Warga Tak Tumbuh dari Baliho

Transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kerap dimaknai secara sempit: cukup memasang baliho besar di pinggir jalan, maka kewajiban dianggap selesai. Padahal, keterbukaan anggaran tidak otomatis melahirkan kepercayaan publik.

Angka-angka boleh terbuka, tetapi bila suara warga tertutup, maka transparansi berubah menjadi formalitas.

Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 secara tegas mengamanatkan bahwa pemerintah desa wajib menyediakan kanal pengaduan masyarakat. Bukan sekadar hiasan regulasi, melainkan instrumen penting agar warga bisa bertanya, mengkritik, dan melaporkan dugaan penyimpangan tanpa rasa takut.

Kotak aduan yang benar-benar difungsikan, nomor pengaduan yang aktif, hingga ruang dialog yang aman dan terbuka adalah fondasi utama dalam merawat Dana Desa. Tanpa itu, prasangka akan tumbuh, dan kecurigaan akan menggerogoti kepercayaan sosial.

Baliho APBDes tidak pernah bisa menjawab pertanyaan warga. Ia tak bisa berdialog, tak bisa menjelaskan, dan tak bisa mendengar keresahan masyarakat. Ketika warga bingung, lalu bertanya, tetapi justru dicurigai atau dibungkam, di situlah masalah bermula.

Desa yang kuat bukan desa yang sunyi dari kritik. Sebaliknya, desa yang sehat adalah desa yang berani mendengar sebelum sibuk membela diri. Kritik bukan ancaman, melainkan alarm dini agar pengelolaan Dana Desa tetap berada di jalur yang benar.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa memiliki peran strategis untuk memastikan pengaduan warga bukan sekadar formalitas di atas kertas. Transparansi sejati lahir dari dialog, bukan dari baliho semata.

Karena pada akhirnya, kepercayaan tidak tumbuh dari spanduk anggaran, tetapi dari kesediaan untuk membuka telinga.(***)

Pos terkait