Penggiat Anti Korupsi Bulukumba Dukung Sikap Kapolri, Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

Bulukumba – Penggiat anti korupsi asal Bulukumba, Arif Dinata, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Kapolri Republik Indonesia yang menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian maupun pembentukan Polri sebagai kementerian tersendiri. Sikap tersebut dinilai sebagai langkah konstitusional untuk menjaga independensi institusi kepolisian.

Menurut Arif, posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden sudah ideal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terutama dalam menjaga efektivitas komando dan netralitas penegakan hukum di wilayah Indonesia yang sangat luas dan kompleks.

“Tanpa regulasi dan dasar hukum yang jelas, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan independensi kepolisian. Posisi di bawah Presiden adalah desain konstitusional yang tepat,” tegas Arif.

Ia menekankan, hingga saat ini tidak ada dasar hukum yang mengatur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai kementerian ataupun berada di bawah kementerian tertentu. Karena itu, menurutnya, setiap dorongan perubahan struktur harus berpijak pada kerangka hukum yang sah, bukan sekadar wacana politik.

Dasar Hukum Posisi Polri

Secara yuridis, Arif merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas menyebut Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Aturan ini memperkuat posisi Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, pasca-amandemen UUD 1945, Polri telah dipisahkan secara tegas dari TNI, menandai reformasi sektor keamanan yang menempatkan kepolisian dalam ranah sipil namun tetap berdiri sebagai institusi negara yang mandiri dalam penegakan hukum.

“UU Polri sudah jelas, tidak ada subordinasi ke Kemendagri, Kemenkumham, atau kementerian lain. Kalau dipaksakan tanpa revisi undang-undang, itu bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku,” ujarnya.

Jaga Independensi Penegakan Hukum

Arif juga menilai, menjaga Polri tetap langsung di bawah Presiden penting untuk mencegah potensi intervensi sektoral yang bisa muncul jika kepolisian berada di bawah struktur kementerian tertentu. Menurutnya, independensi menjadi kunci dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil.

Dukungan ini, kata dia, juga sejalan dengan semangat reformasi Polri yang mengedepankan profesionalitas, modernisasi, dan pelayanan publik berbasis presisi.

 

Lp: Kamaluddin 

Pos terkait