Bulukumba – Dewan Pimpinan Pusat GPMK menyoroti secara serius dugaan maraknya peredaran minuman keras (miras) serta aktivitas room karaoke yang diduga menyediakan Lady Companion (LC) di wilayah Labuangkorong Kabupaten Bulukumba.
Ketua Umum DPP GPMK menilai fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap moralitas publik, ketertiban sosial, serta nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal yang selama ini menjadi identitas masyarakat Bulukumba.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran miras ilegal dan aktivitas karaoke yang disinyalir menyediakan LC. Jika ini dibiarkan, maka negara dan aparat hadir hanya sebagai penonton atas degradasi moral yang terjadi di ruang publik,” tegasnya.
Ikram ketua umum DPP GPMK menilai, keberadaan tempat hiburan malam yang menyimpang dari izin usaha, terlebih yang berpotensi melibatkan praktik eksploitasi perempuan dan peredaran miras ilegal, merupakan bentuk pembiaran sistemik apabila tidak segera ditindak oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Lebih jauh, DPP GPMK mengingatkan bahwa peredaran miras kerap menjadi pemicu utama tindak kriminal, mulai dari kekerasan, penganiayaan, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Oleh karena itu, sikap tegas aparat menjadi keharusan, bukan pilihan.
Atas dasar tersebut, DPP GPMK mendesak:
Polres Bulukumba untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap dugaan peredaran miras ilegal serta aktivitas karaoke yang melanggar ketentuan hukum.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba, melalui Satpol PP dan instansi terkait, untuk melakukan inspeksi dan evaluasi izin usaha tempat hiburan malam secara menyeluruh.
Penutupan permanen terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.
DPP GPMK menegaskan komitmennya untuk mengawal isu ini hingga tuntas, termasuk membuka ruang pengaduan masyarakat dan melakukan aksi lanjutan apabila tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang.
“Bulukumba bukan ruang bebas tanpa nilai. Negara wajib hadir untuk melindungi generasi muda dari praktik-praktik yang merusak moral dan masa depan mereka,” tutup pernyataan DPP GPMK.
Lp: Kamaluddin







