Bulukumba – Pemerintah Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, bersama aparat kepolisian angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait dugaan maraknya peredaran minuman keras (miras) serta aktivitas room karaoke yang disebut menyediakan Lady Companion (LC) di wilayah Labuangkorong, Kabupaten Bulukumba.
Lurah Bintarore, Ahmad, SE, didampingi Bhabinkamtibmas Nanang Kentas, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami telah melakukan pemantauan langsung. Tidak ditemukan adanya praktik eksploitasi perempuan maupun peredaran miras ilegal seperti yang diberitakan,” tegas Ahmad saat dikonfirmasi media ini, Rabu (28/01/2026).
Ia menjelaskan, pihak kelurahan bersama unsur keamanan setempat secara rutin melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayahnya guna menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
Senada dengan itu, Bhabinkamtibmas Nanang Kentas memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Bintarore, termasuk Labuangkorong, tetap dalam kondisi aman dan terkendali.
“Sampai saat ini tidak ada laporan resmi maupun temuan yang mengarah pada kegiatan melanggar hukum sebagaimana yang beredar. Jika ada indikasi, tentu akan kami tindak sesuai prosedur,” jelasnya.
Pemerintah kelurahan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap menjaga kondusivitas lingkungan.
Pihak kelurahan menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat keamanan dan warga dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan bebas dari praktik yang melanggar hukum.
“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat. Namun, informasi yang disampaikan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Ahmad.
Lp: Kamaluddin







