Bulukumba – Dengan diterbitkannya Surat Peringatan Keras (SP-1) Nomor 083/SP-1/DPK-LIPAN/BLK/I/2026 perihal Peringatan Keras atas Dugaan Penggunaan Material dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng pada Proyek APBN, Dewan Pimpinan Kabupaten Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (DPK LIPAN) Kabupaten Bulukumba secara resmi membuka temuan dugaan penggunaan material batu dan pasir dari DAS Balantieng pada proyek Preservasi Jalan Nasional Bontomanai–Kindang bernilai Rp46,8 miliar.
Peringatan keras tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi lapangan yang menunjukkan indikasi pengambilan material sungai tanpa kejelasan legalitas perizinan. Dugaan tersebut menguat setelah Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, bersama awak media melakukan klarifikasi langsung kepada konsultan pengawas dari PT Bintang Warta Konsultan yang direkrut oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan melalui P2JN Wilayah I.
Dalam klarifikasi itu, pihak konsultan pengawas menyatakan material yang digunakan proyek diklaim legal berdasarkan penunjukan sumber material oleh kontraktor pelaksana PT Te’ne Jaya, yang disebut berasal dari area di belakang AMP PT Harfiah. Namun, hasil investigasi lapangan DPK LIPAN justru menemukan indikasi kuat pengambilan material dari DAS Balantieng, khususnya di wilayah Batukaropa dan Desa Swatani, yang dinilai tidak sejalan dengan keterangan tersebut.
Lebih jauh, pernyataan konsultan pengawas yang mengaku tidak berani menghentikan sementara masuknya material ke lokasi proyek, meskipun telah diberi tahu adanya temuan lapangan, dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi dan independensi pengawasan proyek jalan nasional, terutama dalam aspek kepatuhan perizinan sumber material dan perlindungan lingkungan hidup, ungkapnya saat di klarifikasi, Minggu malam 01/02/2026.
DPK LIPAN Bulukumba menegaskan bahwa dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Melalui SP-1 tersebut, LIPAN meminta penghentian sementara penggunaan material yang diduga bersumber dari DAS Balantieng, serta klarifikasi tertulis dan dokumen legalitas sumber material, termasuk izin SIPB/IUP.
“Proyek nasional bernilai puluhan miliar rupiah tidak boleh diawasi secara longgar. Ketika pengawasan tidak dijalankan secara tegas, potensi pelanggaran lingkungan dan kerugian negara menjadi sangat terbuka,” tegas Adil Makmur.
DPK LIPAN Bulukumba memastikan akan melanjutkan temuan ini dalam laporan resmi lanjutan beserta dokumentasi lapangan untuk disampaikan kepada BBPJN Sulawesi Selatan, Inspektorat, dan aparat penegak hukum, apabila peringatan keras tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.







