foto: istimewa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dalam upaya pemberantasan korupsi. Rabu (4/2), tim penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan — termasuk mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat — di Jakarta dan Lampung. Dalam operasi itu, penyidik menyita uang tunai senilai miliaran rupiah serta logam mulia emas sekitar 3 kilogram sebagai barang bukti.
Juru bicara KPK menegaskan bahwa OTT ini terkait dengan kegiatan importasi barang yang dicurigai mengandung praktik korupsi. Namun hingga kini, detail soal jenis barang serta mekanisme dugaan korupsi belum diungkap secara jelas kepada publik.
Langkah KPK tentu penting sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik yang merugikan negara. Namun, sorotan publik kini bergeser pada apa yang membuat pejabat tinggi dalam bea cukai bisa terjerat kasus ini? Jika pejabat tingkat eselon atas bisa terlibat, pertanyaan besar muncul:
🔹 Apakah ada kultur kelembagaan yang masih lemah terhadap godaan korupsi?
🔹 Adakah celah dalam sistem pengawasan internal yang memungkinkan praktik semacam ini berulang?
🔹 Dan sejauh mana langkah pencegahan—bukan hanya penindakan—telah dijalankan secara efektif?
Sementara OTT menandai inisiatif penindakan yang kuat, hal itu juga seharusnya jadi momentum introspeksi: bukan hanya menangkap koruptor, tetapi juga memperbaiki sistem birokrasi yang rawan disalahgunakan. Tanpa perbaikan struktural—mulai dari transparansi proses impor sampai mekanisme audit internal—OTT bisa jadi sekadar mengobati gejala, bukan menghapus akar masalah.
KPK sendiri memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai KUHAP. Keputusan ini akan menentukan apakah kasus ini berlanjut ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka.(***)







