Pelapor Tambang Ilegal  Diteror, Laporan ke Polisi Mengendap Tanpa Kepastian

Muara Badak — Keberanian mengungkap dugaan kejahatan lingkungan justru berujung ancaman. Dani, pemuda yang menjabat Ketua Himpunan Mahasiswa Kutai Kartanegara (HIMMAH KUKAR), mengaku mengalami teror dan intimidasi setelah melaporkan aktivitas tambang ilegal (Galian C) di Kecamatan Muara Badak ke Polres Bontang. Ironisnya, laporan resmi tersebut hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas.

Dani menuturkan, laporan dugaan tambang ilegal telah ia sampaikan secara resmi pada 31 Januari 2026. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan atau kepastian hukum, ia justru menerima ancaman yang membuat dirinya dan keluarga hidup dalam rasa takut.“Saya melapor karena ini menyangkut kepentingan negara dan lingkungan. Tapi sampai sekarang tidak ada respons berarti dari kepolisian. Ancaman sudah saya terima, sementara penegakan hukumnya belum terlihat,” ujar Dani.

Di lokasi yang dilaporkan, aktivitas pertambangan diduga berlangsung secara terang-terangan. Terlihat bekas galian terbuka dengan kedalaman beberapa meter tanpa pengamanan memadai. Sejumlah truk berwarna kuning dan merah diduga rutin mengangkut material tambang, meski tidak ditemukan papan informasi atau tanda izin operasional resmi di area tersebut.

Kondisi ini menimbulkan dampak serius. Beberapa titik galian mulai mengalami longsor kecil yang mengancam lahan pertanian milik warga sekitar. Jika dibiarkan, risiko kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat dipastikan akan semakin besar.

Tambang ilegal bukan persoalan baru di Kalimantan Timur. Praktik ini berulang kali disorot karena merusak ekosistem, menghancurkan sumber penghidupan warga, sekaligus menyebabkan potensi pendapatan negara hilang karena aktivitas dilakukan di luar sistem perizinan dan pengawasan resmi. Namun, kasus yang dialami Dani menambah satu persoalan krusial: keselamatan pelapor dan lemahnya respons aparat penegak hukum.

Dani sendiri dikenal konsisten menyuarakan isu ini. Pada 15 November 2023, saat masih menjadi pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda, ia terlibat langsung dalam aksi di depan Polres Samarinda, menuntut keseriusan aparat dalam memberantas tambang ilegal. Kini, dua tahun berselang, perjuangan yang sama justru kembali menyeretnya ke situasi penuh ancaman.

Peristiwa ini menjadi cermin buram penanganan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ketika warga dan mahasiswa berani melapor, tetapi laporan mengendap tanpa kepastian, pertanyaan publik pun menguat: siapa yang sebenarnya dilindungi oleh hukum?

Sorotan kini tertuju pada aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji, agar hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, serta agar keberanian menyuarakan kebenaran tidak dibalas dengan teror dan pembiaran.Redaksi.

 

Sumber: Yunus

Pos terkait